BOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO

BOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?

Asy-Syaikh:

Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini. Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup –pent) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.

Sumber Artikel:

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10159

Dengarkan Audinya:

~ Download Audio di Sini

Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 16 Jumaadats Tsaniyah 1435 H

forumsalafy.net