SAHKAH CERAI MELALUI TELEPON
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, ada penanya dari Tunisia mengatakan: “Bolehkah menjatuhkan cerai melalui telepon?” Jawaban: Boleh menjatuhkan cerai melalui telepon dan diberlakukan jika diketahui secara pasti pihak yang menjatuhkan cerai tersebut. Jika diketahui siapa yang mencerai dengan cara si istri atau kerabatnya mengetahui bahwa yang menjatuhkan cerai adalah si fulan terhadap si fulanah,…