JANGAN BIARKAN ISTRI ATAU ANAK PEREMPUAN KITA BERDUAAN BERSAMA SOPIR LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAM

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: Hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu menyebutkan bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ Hati-hatilah kalian, janganlah masuk ke tempat para wanita (yang bukan mahram atau istri kalian, pent) Ini adalah peringatan keras dari Nabi. Kemudian para Sahabat berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ…

Komentar Dinonaktifkan pada JANGAN BIARKAN ISTRI ATAU ANAK PEREMPUAN KITA BERDUAAN BERSAMA SOPIR LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAM

HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Kebiasaan para wanita, pakaian mereka panjang, yang kadangkala bisa mengenai sebagian najis atau kotoran. Apakah boleh salat dengan pakaian tersebut? Jawaban Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidzhahullah: Telah dimaklumi bahwasanya wanita memerlukan tambahan dalam pakaiannya yang tentunya akan menyeret di atas tanah karena hal itu lebih menutup dirinya. Ini adalah suatu…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

HUKUM CADAR (MENUTUP WAJAH BAGI WANITA MUSLIMAH) MENURUT PENDAPAT ULAMA BERMADZHAB SYAFIIYYAH

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Masyarakat Indonesia dan kaum muslimin di Asia Tenggara banyak yang mengikuti madzhab fiqh Syafiiyyah. Penggunaan hijab syar’i wanita yang juga menutupi wajah (cadar) masih dianggap suatu hal yang sangat asing. Padahal, dalam literatur karya Ulama Syafiiyyah, mudah ditemukan penjelasan bahwa aurat wanita merdeka terhadap laki-laki bukan mahram adalah termasuk wajah. Berikut ini akan…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM CADAR (MENUTUP WAJAH BAGI WANITA MUSLIMAH) MENURUT PENDAPAT ULAMA BERMADZHAB SYAFIIYYAH

WANITA AKAN BERHAJI NAMUN TIDAK ADA MAHRAM

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Ada seorang wanita ingin berhaji. Tapi tidak ada mahram. Padahal itu kewajiban. Apakah sah baginya (berhaji tanpa mahram)? ????Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah: Tidaklah mungkin (tidak diperbolehkan) haji dilaksanakan (bagi wanita) tanpa mahram. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram. Seorang laki-laki berkata: Wahai…

Komentar Dinonaktifkan pada WANITA AKAN BERHAJI NAMUN TIDAK ADA MAHRAM

Hukum mengeraskan bacaan bagi wanita pada sholat jahriyyah.

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk sholat dengan mengeraskan bacaan pada sholat jahriyyah, ketika dia telah berusaha memastikan tidak ada lelaki non-mahrom yang akan mendengar suaranya. Dan apakah dalil hal tersebut? Jawaban: Allah telah menetapkan syariat bagi hamba-Nya bacaan secara jahr (jelas, tidak lirih -pent.) pada sholat fajar, (rokaat) pertama dan kedua dari sholat isya' dan maghrib. Dan (ketentuan) ini…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum mengeraskan bacaan bagi wanita pada sholat jahriyyah.