BOLEHKAH MENJAMAK SHOLAT SAAT DIBUTUHKAN, PADAHAL BUKAN SEBAGAI MUSAFIR?
Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Di dalam hadits Shahih Muslim, Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mengatakan: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ di Madinah bukan karena takut dan juga bukan karena hujan.…