ACUAN HARGA DALAM ZAKAT PERDAGANGAN

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Syaikh yang mulia, bagaimana cara mengeluarkan zakat perdagangan? Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah : Barang perdagangan (yang terkena zakat) adalah harta yang dipersiapkan oleh seseorang untuk diperdagangkan. Artinya, tidak ada tujuan lain kecuali untuk diperjualbelikan (diambil keuntungannya, pent). Dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai 1 haul (setahun hijriyah, pent). Diperkirakan nominalnya sesuai…

Komentar Dinonaktifkan pada ACUAN HARGA DALAM ZAKAT PERDAGANGAN

SEDANG MANDI JANABAH, TIBA-TIBA MENGALAMI HADATS KECIL, APA YANG DILAKUKAN?

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman al-Imam anNawawiy –seorang Ulama Syafiiyyah- rahimahullah menyatakan: لَوْ أَحْدَثَ فِي أَثْنَاءِ غُسْلِهِ جَازَ أَنْ يُتِمَّهُ وَلَا يَمْنَعُ الْحَدَثُ صِحَّتَهُ ، لَكِنْ لَا يُصَلِّي بِهِ حَتَّى يَتَوَضَّأ Kalau seandainya seseorang berhadats (kecil) pada saat sedang mandi, ia boleh menyempurnakan mandinya. Hadats tersebut tidak menghalangi sahnya mandi tersebut. Akan tetapi ia tidak boleh sholat sampai…

Komentar Dinonaktifkan pada SEDANG MANDI JANABAH, TIBA-TIBA MENGALAMI HADATS KECIL, APA YANG DILAKUKAN?

TIDAK DISUKAI POSISI IMAM LEBIH TINGGI DARI MAKMUM (KECUALI KONDISI TERTENTU UNTUK KEMASLAHATAN ATAU TIDAK BISA DIHINDARI)

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman al-Imam Abu Dawud menuliskan judul bab dalam kitab hadits Sunan Abi Dawud: بَاب الْإِمَامِ يَقُومُ مَكَانًا أَرْفَعَ مِنْ مَكَانِ الْقَوْمِ Bab Imam berdiri di tempat yang lebih tinggi dari kaum (para makmum) Beliau meriwayatkan 2 hadits: ✅Hadits pertama: عَنْ هَمَّامٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ أَمَّ النَّاسَ بِالْمَدَائِنِ عَلَى دُكَّانٍ فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُودٍ بِقَمِيصِهِ فَجَبَذَهُ فَلَمَّا…

Komentar Dinonaktifkan pada TIDAK DISUKAI POSISI IMAM LEBIH TINGGI DARI MAKMUM (KECUALI KONDISI TERTENTU UNTUK KEMASLAHATAN ATAU TIDAK BISA DIHINDARI)

JUAL BELI DUA HARGA: DEFINISI DAN HUKUMNYA

Ditulis Oleh Al - ustadz Abu Utsman Kharisman) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari 2 transaksi (harga) dalam satu transaksi (H.R atTirmidzi, anNasaai, sesuai lafadz atTirmidzi dihasankah atTirmidzi dan Muqbil bin Hadi, dishahihkan al-Albaniy) Dalam lafadz riwayat Abu…

Komentar Dinonaktifkan pada JUAL BELI DUA HARGA: DEFINISI DAN HUKUMNYA

PENJELASAN SYAIKH BIN BAZ SEPUTAR SHALAT IED: TEMPAT PELAKSANAAN DAN BAGAIMANA JIKA TERLAMBAT

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Pada waktu shalat Ied, kami semua keluar (untuk melaksanakannya) baik laki-laki maupun wanita. Namun ketika hujan, kami shalat di masjid. Karena musholla Ied terbuka. Masjid yang kami pakai untuk shalat itu kecil. Tidak bisa menampung semua jamaah. Maka kami pun mengadakan shalat berjamaah beberapa gelombang. Setelah shalat jamaah Ied gelombang terakhir, Imam berdiri…

Komentar Dinonaktifkan pada PENJELASAN SYAIKH BIN BAZ SEPUTAR SHALAT IED: TEMPAT PELAKSANAAN DAN BAGAIMANA JIKA TERLAMBAT