MASALAH UPAH BAGI IMAM SHALAT

Penerjemah:Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Saya adalah seorang pemuda yang suka menjadi imam masjid. Dan saya memiliki kemampuan akan hal itu. Di masa yang lalu (saya telah menjadi imam). Namun saya khawatir dengan upah (yang diberikan pada saya) menjadikan dunia masuk dalam hati (saya). Khawatirnya ambisinya adalah untuk mendapatkan upah saja? Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin: Kita katakan:…

Komentar Dinonaktifkan pada MASALAH UPAH BAGI IMAM SHALAT

SEDIKIT KETENTUAN TENTANG MEMBUNUH TIKUS

Penerjemah: Al ustadz Abu Utsman Kharisman Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: Tikus adalah binatang yang sudah dikenal. Ia termasuk binatang fasik (menimbulkan kerusakan, pent). Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan (bahwa tikus) termasuk di antara 5 binatang fasik. Beliau pun menyuruh untuk mematikan lampu (berupa api, pent) agar tidak terkena binatang fasik tersebut (sehingga menimbulkan kerugian bagi kita,…

Komentar Dinonaktifkan pada SEDIKIT KETENTUAN TENTANG MEMBUNUH TIKUS

SALAT DI PEKUBURAN SETELAH JENAZAH DIMAKAMKAN

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - -فِي قِصَّةِ اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: - فَسَأَلَ عَنْهَا اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: "أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي"فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا", فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ, ثُمَّ قَالَ: - إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ…

Komentar Dinonaktifkan pada SALAT DI PEKUBURAN SETELAH JENAZAH DIMAKAMKAN

FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-2-selesai)

✅Bagaimana Hukum Menggunakan Bejana yang terbuat dari Kulit? Jawab : Boleh menggunakan bejana dari kulit, dengan syarat: Kulit tersebut adalah kulit binatang yang halal dimakan, seperti : sapi, kambing, rusa, kelinci, unta, dan semisalnya.Kulit tersebut sudah disamak (jika berasal dari bangkai, tidak melalui penyembelihan syar’i). Sebagai contoh, jika seandainya ada bejana yang dibuat dari kulit kucing, maka tidak boleh digunakan,…

Komentar Dinonaktifkan pada FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-2-selesai)

FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-1)

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ????Penjelasan Bab Bab ini akan menjelaskan tentang hukum-hukum terkait penggunaan bejana. Bejana yang dimaksud adalah segala bentuk media untuk menampung air atau makanan. Digunakan untuk bersuci atau makan dan minum, sehingga bejana bisa berupa timba, gayung, tempat air minum, piring, atau gelas, tempayan, dan semisalnya. ✅Apakah Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak…

Komentar Dinonaktifkan pada FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-1)