HUKUM MEMBELI BARANG DARI ORANG KAFIR PADAHAL ADA MUSLIM LAIN YANG MENJUALNYA
Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan ke-3 pada fatwa nomor 3323: Apakah hukum seseorang meninggalkan kaum muslimin dengan tidak menolong mereka, tidak ridha dan senang untuk membeli dari kaum muslimin, serta lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir. Apakah ini halal ataukah haram? Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah : Secara asal, seorang muslim boleh membeli kebutuhan yang Allah halalkan baginya dari…