Apa Kewajiban Seorang Thalibul ‘Ilmi ketika Mendengar Jarh Dari Seorang ‘Ulama Mu’tabar?

Pertanyaan [1] :

Apabila salah seorang ‘ulama mu’tabar men­­-jarh seseorang, apa kewajiban seorang penuntut ilmu pemula terhadap seseorang tersebut? apakah dia juga membid’ahkan orang tersebut dan meyakininya, ataukah tidak?

Jawab [2] :

Apabila seorang ‘ulama yang mengerti tentang sebab-sebab jarh dan sebab-sebab ta’dil berbicara tentang seseorang dengan memberikan jarh terhadapnya, maka wajib atas seorang thalibul ilmu untuk menerima kebenaran dari sang ‘ulama tersebut. Tidak boleh memprotes dan membantah penilaian ‘ulama tersebut, apabila memang ‘ulama tersebut ada seorang yang mengerti dan berilmu tentang sebab-sebab al-Jarh wa at-Ta’dil, seperti : asy-Syaikh Rabi’ al-Madkhali, asy-Syaikh Zaid al-Madkhali, dan asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahumullah jami’an.

Sungguh kita diuji dengan muncul sebagian para penuntut ilmu yang ketika sampai padanya jarh dari seorang ‘ulama besar, dia mengatakan “Demi Allah, saya harus bertatsabbut (mengcrosschek), aku akan melihatnya dulu, aku akan bersikap sendiri, aku belum mendengar ucapan tersebut darinya (orang yang dijarh)” Ini semua tidak termasuk manhaj Salaf.

Para salaf ridhwanallah ‘alahim apabila seseorang telah di­jarh, maka selesainya urusan orang tersebut, sampai orang itu mau bertaubat dan kembali kepada al-Haq. Kedudukannya tidak akan kembali seperti dulu.

http://www.sahab.net/forums/?showtopic=130609


[1]  Yang menyampaikan pertanyaan adalah asy-Syaikh al-Fadhil al-Adib Ahmad bin Yahya bin Khadhir az-Zahrani hafizhahullah .

[2]  Pertanyaan dijawab oleh Fadhilah asy-Syaikh DR. Ahmad bin ‘Umar Bazmul dalam acara Daurah “Imam Dakwah Salafiyyah Muhammad bin ‘Abdil Wahhab XII di Makkah al-Mukarramah tahun 1433 H pekan pertama.

http://miratsul-anbiya.net/