1. kepada kaum muslimin seluruhnya, para pengajar, da’i dan jama’ah-jama’ah Islam wajib untuk mencontoh Rasulullah, sehingga mereka harus memulai dakwah kepada tauhid untuk memperbanyak jama’ah umat Islam, agar didapat lingkungan yang sholih sampai masyarakat muslim yang sholih menjadi kuat. Maka apabila telah terpenuhi syarat-syarat pasti akan keluar seorang pemimpin muslim yang adil yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah sehingga akan terwujud kemuliaan dan pertolongan bagi kaum muslimin.
2. Wajib atas seluruh kaum muslimin dan para da’inya secara khusus untuk menerapkan hukum Islam pada diri-diri dan keluarga mereka sebelum menuntut pemerintah untuk menerapkannya, sampai ditakdirkan kemenangan untuk mereka. Sunnguh saya telah melihat sebagian jama’ah Islam tidak menerapkan islampada muamalah-muamalah bersama manusia, bahkan tidak menerima hukum yang telah diputuskan atas mereka, dan inilah yang terjadi pada sebagian individu.
3. Bahwa usaha untuk berhukum dengan apa yang Allah turunkan adalah kewajiban setiap muslim, dengan kelembutan, hikmah dan nasihat-nasihat yang baik, sebagai wujud pengamalan firman Allah:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” [Qs. An-Nahl: 125]
4. Tidak boleh menggunakan kekerasan dan demonstrasi-demonstrasi untuk menuntut penerapan syari’at Islamiyah karena cara-cara tersebut bukan cara islam dan tidak akan mewujudkan keinginan, bahkan kadang-kadang berakibat kemadharatan-kemadharatan fisik pada individu maupun masyarakat dan jama’ah-jama’ah Islam. Inilah yang terjadi di sebagian negara Arab dan Islam. Sungguh aneh sekali, bahkan sangat disayangkan bahwa negara Arab para wanita keluar berdemonstrasi untuk menuntut penerapan Al-Quran dan jilbab yang syar’i dan mereka tidak mengetahui bahwa mereka telah menyelisihi Al-Quran yang mamarintahkan mereka untuk tidak keluar. Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” [Qs. Al-ahzab: 33]
Maksudnya senantiasalah di dalam rumah-rumah kalian dan jangan keluar.
5. Ayat-ayat yang digunakan oleh sebagian mereka untuk mengkafirkan kaum muslimin:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Qs. Al-Maidah: 44]
Ibnu ‘Abbas berkata: “Siapa yang menyetujuinya (tentan wajibnya berhukum dengan hukum Allah tetapi tidak melakukannya,) maka dia adalah orang zhalim yang fasik”. Tafsir inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Atho’ berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran (yaitu kufur ashghor / kekafiran yang kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam)”.
a. Maka seorang hakim apabila berhukum dengan selain yang Allah turunkan sedangkan dia mengakui (bahwa hukum Allah itu yang paling sempurna, paling dapat memperbaiki umat dan yang harus diterapkan) maka dia adalah orang zhalim yang fasik yang harus dinasehati dengan lembut dan di do’akan dengan kebaikan.
b. Adapun hakim yang menentang hukum Allah, atau menggantinya dengan undang-undang buatan manusia, dan meyakini bahwa undang-undang tersebut lebih bisa memperbaiki umat, maka dia kafir, murtad dari islam. Dan orang ini juga harus dinasehati dengan lembut, sebagai pengamalan firman Allah kepada Musa dan Harun agar mereka berdua menasehati Fir’aun yang telah mengaku sebagai Rabb:
اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ () فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Qs. Thaha: 43-44]
6. Para da’i harus pelan-pelan (tidak terburu-buru) dalam menegakkan hukum Islam, dan bersabar terhadap apa yang menimpa mereka dari gangguan dalam rangka mencontoh Rasulullah Al-Amin dan terus menerus dalam berdakwah kepada tauhidullah (mentauhidkan Allah) dalam ibadah, do’a, berhukum, jihad fi sabilillah, dan pendidikan Islam untuk mewujudkan masyarakat yang shalih yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dalam seluruh urusan dalam kehidupan.
( Dikutip dari buku, Kiat Sukses Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’ )