Fatwa Para Ulama Senior Ttg Bom Bunuh Diri

Segala puji hanyalah bagi Allah sendiri, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya dan para shahabatnya.

Amma Ba’du,
Hai’ah Kibarul Ulama telah mengadakan pertemuan khusus pada hari Rabu, tanggal 13 Rabi’ul Awal 1424, yang pertemuan itu membahas mengenai ledakan di kota Riyadh yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Rabi’ul Awwal, yang peristiwa itu mengakibatkan adanya korban terbunuh, penghancuran, teror dan kerusakan yang ditimbulkannya di masyarakat, baik itu dari kalangan Muslimin dan selainnya.

Sudah diketahui bahwa Syari’ah Islam telah datang untuk melindungi lima hal penting dan melarang untuk melanggar lima hal itu, lima hal itu adalah :
1. Agama,
2. Kehidupan,
3. Harta benda,
4. Kehormatan,
5. Akal budi

Muslimin dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang dilindungi berdasar pada syari’ah Islam yakni :

Muslimin, adalah tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap muslimin atau membunuhnya tanpa adanya sebab yang membolehkannya. Barangsiapa melakukannya, Maka ia telah melakukan dosa besar, bahkan merupakan salah satu dosa besar yang paling besar ! Dan Allah Ta’ala berfirman :

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS An Nisa 93)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya”. (QS Al Maidah 32)

Mujahid rahimahullah berkata,”Dosanya (artinya dosanya membunuh seseorang adalah sama beratnya dengan membunuh seluruh umat manusia), ini menunjukkan bahwa besarnya dosa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
áÇó íóÍöáøõ Ïóãõ ÇãúÑöÆò ãõÓúáöãò íóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøöí ÑóÓõæúáõ Çááåö ÅöáÇøó ÈöÅöÍúÏóì ËóáÇóËò: ÇáËøóíøöÈõ ÇáÒøóÇäöì¡ æóÇáäøóÝúÓõ ÈöÇáäøóÝúÓö¡ æóÇáÊøóÇÑößõ áöÏöíúäöåö ÇáúãõÝÇóÑöÞõ áöáúÌóãÇóÚóÉö

“Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah adalah tidak diperkenankan (untuk ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga hal, (1) balasan karena telah membunuh seseorang (qishash, red), (2) menghukum pezina (rajam, red), (3) seseorang yang meninggalkan agamanya (murtad, red), meninggalkan dari al Jama’ah” (Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadznya Al Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ÃõãöÑúÊõ Ãóäú ÃõÞÇóÊöáó ÇáäøóÇÓó ÍóÊøóì íóÔúåóÏõæÇ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö æóíõÞöíúãõæÇ ÇáÕøóáÇóÉó æóíõÄúÊõæÇ ÇáÒøóßÇóÉó ÝóÅöÐóÇ ÝóÚóáõæÇ Ðóáößó ÚóÕóãõæÇ ãöäøöí ÏöãÇóÁóåõãú æóÃóãúæóÇáóåõãú ÅöáÇøó ÈöÍóÞøö ÇúáÅöÓúáÇóãö æóÍöÓóÇÈõåõãú Úóáóì Çááåö

“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah mereka dan hartanya adalah dilindungi dariku, kecuali dikarenakan hak Islam atasnya, dengan sebab itu mereka bersama Allah” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu’Umar radhiyallahu ‘anhu)

Dan dalam Sunan An Nasa’i, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
áóÒóæóÇáõ ÇáÏøõäúíÇó Ãóåúæóäõ ÚöäúÏó Çááåö ãöäú ÞóÊúáö ÑóÌõáò ãõÓúáöãò

“Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” .

Pada suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka’bah dan berkata (ditujukan pada Ka’bah),”Begitu besarnya kamu, dan begitu besarnya kesucianmu, tapi orang-orang yang beriman itu lebih besar kesuciannya di hadapan Allah dibanding kamu” (Artinya Al Haram itu dilindungi dan aman dari peperangan dan pertumpahan darah, tapi orang-orang yang beriman itu lebih dilindungi dan diamankan dari mengalirnya darah mereka)

Dan nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan yang sangat besar bilainya yaitu tentang kesucian darah muslimin, dan dilarang untuk membunuh muslim tanpa adanya alasan yang membenarkannya dari Syari’ah, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar setiap muslim tanpa ada alasan (yang dibenarkan Syariat, red).

Usamah bin Zaid berkata “Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa, dan pada pagi harinya kami menyerang mereka dan mengalahkan mereka. Aku dan seseorang dari kalangan Anshar mengikuti salah seorang dari mereka dan ketika kami akan menangkapnya, dia berkata:’La Ilaha Ilallah’.

Demi mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi aku membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menanyakan hal tersebut dan kemudian berkata,’Wahai Usamah apakah kamu membunuhnya setelah dia berkata ‘La Ilaha Ilallah’? Aku (Usamah) berkata,’Tapi dia berkata itu karena dia ingin dirinya selamat’. Beliau mengulang-ngulang pertanyaan ini berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah masuk Islam sebelumnya”(Muttafaq ‘Alaih, dan lafadznya dari Al Bukhari)

Hal ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas, tentang ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini menceritakan seorang musyrikin yang ikut berperang dengan kaumnya, dan mereka berjihad melawan kaum musyrikin, dan ketika mereka (Usamah bin Zaid dan seorang dari Anshar) hendak menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid, tapi Usamah bin Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia katakan itu hanyalah dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima pernyataan dan penjelasan Usamah tentang kondisi sebenarnya. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang menunjukkan sucinya darah kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan terhadap kaum muslimin.

Selain dari darah kaum muslimin, maka harta bendanya pun juga dilindungi. Berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ÝóÅöäøó ÏöãÇóÁóßõãú æóÃóãúæóÇáóßõãú æóÃóÚúÑóÇÖóßõãú Úóáóíúßõãú ÍóÑóÇãñ ßóÍõÑúãóÉö íóæúãößõãú åóÐóÇ Ýöíú ÔóåúÑößõãú åóÐóÇ Ýöíú ÈóáóÏößõãú åóÐóÇ

“Darahmu dan hartamu adalah suci dari orang lain, seperti sucinya harimu ini, dan sucinya kota kalian (Mekkah), dan bulanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah merupakan dari khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya pada bab Yaumun Nahr)

Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah dilindungi tanpa alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslimin.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
ãóäú ÞóÊóáó ãõÚÇóåöÏðÇ áóãú íóÑöÍú ÑóÇÆöÍóÉó ÇáúÌóäøóÉö æóÅöäøó ÑöíúÍóåóÇ ÊõæúÌóÏõ ãöäú ãóÓöíúÑóÉö ÃóÑúÈóÚöíúäó ÚóÇãÇð

“Barangsiapa yang membunuh seseorang yang telah mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, maka dia tidak akan mencium bau surga, walaupun baunya itu tercium dari jarak 40 tahun” (Riwayat Al Bukhari)

Dan terhadap siapa saja yang Waliyul ‘Amr telah membolehkannya masuk ke wilayahnya dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan keamanan baginya, maka hidupnya dan hartanya adalah dilindungi, tidak dibolehkan untuk mengganggunya, dan barangsiapa membunuhnya maka dia adalah sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia tidak akan mencium bau surga”. Dan hal ini adalah merupakan peringatan keras terhadap siapa saja yang melawan mereka yang telah mengadakan perjanjian.

Dan telah diketahui bahwa pelindung kaum muslimin adalah satu kesatuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Darah kaum mukminin adalah satu, dan ada beberapa orang dari mereka yang melindungi keamanan mereka”.

Ketika Ummu Hani’ memberikan perlindungan pada seorang musyrikin pada tahun penaklukan (Fathu Makkah), maka Ali bin Abi Tahlib ingin membunuhnya, lalu Ummu Hani’ pergi ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan tentang hal tersebut, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
ÞóÏú ÃóÌóÑúäÇó ãóäú ÃóÌóÑúÊö íÇó Ãõãøó åÇóäöÆò

“Kami memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang kau memberikan perlindungan padanya, wahai Ummu Hani'” (Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

Maksudnya disini adalah bahwa seseorang yang masuk ke suatu daerah (muslim) dengan berdasarkan pada perjanjian untuk mendapatkan jaminan keamanannya, atau seseorang yang telah diberikan janji oleh seseorang yang memegang kekuasaan berdasarkan pada adanya maslahah yang dia (pemegang kuasa) lihat dari orang itu, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar dan tidak boleh untuk mengganggu hidup dan hartanya.

Dan setelah menjelaskan tentang hal ini dengan sejelas-jelasnya, maka apa yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) di kota Riyadh adalah sesuatu yang dilarang, yang dinul Islam tidak menyetujui hal tersebut, dan hal ini adalah haram berdasarkan pada beberapa hal :

1. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin dan hal ini dapat menakut-nakuti siapa saja yang dilindungi dan keamanan didalamnya
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi
4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi

Dan Hai’ah Kibarul Ulama menjelaskan hal ini dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin supaya tidak melakukan penghancuran terhadap hal-hal yang dilarang untuk dihancurkan, dan dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari usaha-usaha syaithan, yang dia tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu hamba Allah sampai dia masuk kepada hal-hal yang merusak, dengan melalui cara-cara yang ekstrim, melampaui batas dalam beramgama, atau tidak senang pada agama, dan menentang aturan agama dan sebaik-baik untuk meminta perindungan adalah Allah. Dan Syaithan tidak akan memperdulikan pada cara apapun selama dia dia (syaithan) dapat menang terhadap hamba Allah, sebab dengan jalan-jalan itu, yaitu ekstrem dan tidak senang pada agama adalah merupakan jalannya syaithan yang dapat membuat seseorang jatuh ke dalam murka dan hukuman dari Ar Rahman (Allah).

Dan apa-apa yang telah dilakukan oleh mereka yang melakukan perbuatan (bom bunuh diri) ini, adalah merupakan usaha membunuh diri-diri mereka sendiri dengan meledakkan diri mereka sendiri, yang perbuatannya itu akan menyebabkan dia secara umum masuk pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam,
æóãóäú ÞóÊóáó äóÝúÓóåõ ÈöÔóíúÁò Ýöí ÇáÏøõäúíÇó ÚõÐøöÈó Èöåö íóæúãó ÇáúÞöíÇóãóÉö

“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj-nya, dari Tsabit bin Ad Dhahak radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ãóäú ÞóÊóáó äóÝúÓóåõ ÈöÍóÏöíúÏóÉò ÝóÍóÏöíúÏóÊõåõ Ýöíú íóÏöåö íóÊóæóÌøóÃõ ÈöåÇó Ýöíú ÈóØúäöåö Ýöíú äÇóÑö Ìóåóäøóãó ÎÇóáöÏðÇ ãõÎóáøóÏðÇ ÝöíúåÇó ÃóÈóÏðÇ æóãóäú ÔóÑöÈó ÓóãøðÇ ÝóÞóÊóáó äóÝúÓóåõ Ýóåõæó íóÊóÍóÓøóÇåõ Ýöíú äÇóÑö Ìóåóäøóãó ÎóÇáöÏðÇ ãõÎóáøóÏðÇ ÝöíúåÇó ÃóÈóÏðÇ æóãóäú ÊóÑóÏøóì ãöäú ÌóÈóáò ÝóÞóÊóáó äóÝúÓóåõ Ýóåõæó íóÊóÑóÏøóì Ýöíú äÇóÑö Ìóåóäøóãó ÎÇóáöÏðÇ ãõÎóáøóÏðÇ ÝöíúåÇó ÃóÈóÏðÇ

“Orang yang melakukan bunuh diri dengan menikam dirinya dengan besi (pedang) yang ada ditangannya, maka dia akan ditikam dengan pedang itu pada tubuhnya di neraka dan dia tetap di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa mengambil racun dan membunuh diri dengannya, maka dia akan meminum racun itu di neraka dan dia tetap berada di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa melemparkan diri dari atas gunung dan membunuh dirinya dengan cara itu, maka dia akan jatuh di dalam neraka dan dia tetap didalamnya (di neraka) selamanya.” (Riwayat Al Bukhari)

Maka ketahuilah, bahwa musuh-musuhmu, dari setiap sisi, telah membentuk umat Islam demi kekuasaan mereka. Mereka bergembira dengan semua cara-cara yang dapat membenarkannya pada kekuasaan mereka, di atas umat Islam. Padahal hal itu untuk membenarkan mereka dalam menghina umat Islam, dan mengambil keuntungan dari sumber penghasilan dan kekayaan umat Islam. Maka barangsiapa mendukung mereka dalam mencapai tujuannya itu, dan membukakan untuk mereka jalan kepada kaum muslimin dan wilayahnya, maka dia telah mendukungnya dalam rangka membawa kesusahan di atas kaum muslimin dan dalam rangka menguasai wilayahnya. Ini merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang amat besar.

Maka wajib untuk mendasarkan diri pada ilmu yang didasari oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan mengikuti pemahaman Salaful Ummah, yang hal ini dapat ditemukan di sekolah-sekolah, univeristas-universitas, masjid-masjid dan media informasi lainnya. Seperti juga wajib untuk mendasarkan diri pada ‘amar ma’ruf nahi munkar dan saling memberikan nasehat satu sama lain di atas al haq. Hal ini sangat diperlukan, bahkan sangat diperlukan, dan mendakwahkan hal ini pada saat ini lebih diperlukan daripada pada waktu-waktu yang telah lampau. Dan sudah seharusnya para pemuda-pemuda Islam untuk selalu mendasarkan pada pendapat-pendapat yang baik yang berasal dari ulama mereka dan mengambilnya dari mereka, maka mereka akan tahu siapa musuh agama mereka sebenarnya, yang mereka-mereka (musuh agama) itu berusaha keras dalam mencaci maki para pemuda dan Ulama serta penguasa. Sebab dengan hal itu mereka ingin agar kekuatan para pemuda itu lemah dan akhirnya mereka dapat mengambil kendali pada diri-diri para pemuda dengan sangat muda. Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari hal itu.

Semoga Allah melindungi setiap orang dari usaha-usaha musuh, dan supaya kaum muslimin takut pada Allah baik secara lahir dan batin, dan selalu beramal shalih, serta benar-benar bertaubat dari segala dosa. Tak ada malapetaka yang akan turun kecuali karena dosa, dan tak ada malapetaka akan dimunculkan kecuali dengan bertaubat. Kami meminta kepada Allah untuk mengembalikan keadaan kaum muslimin, dan menjauhkan wilayah kaum muslimin dari setiap kejahatan dan hal-hal yang tidak disukai. Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

Hai’ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior)

Diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh

Anggota :
Salih bin Muhammad al-Lahaidaan
Abdullah bin Sulaiman al-Muni’
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan
Dr. Salih bin Saalih al-Fauzaan
Hasan bin Ja’far al-’Atami
Muhammad bin Abdullah as-Subayyil
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh
Muhammad bin Sulaiman al-Badr
Dr. Abdullah bin Muhsin al-Turki
Muhammad bin Zaid as-Sulaiman
Dr. Bakr bin Abdullaah Abu Zaid (tidak hadir karena sakit)
Dr. Abdul-Wahhab bin Ibrahim as-Sulaiman (tidak hadir)
Dr. Salih bin Abdullah al-Humaid
Dr. Ahmad bin Sair al-Mubaraki
Dr. Abdullaah bin ‘Ali ar-Rukban
Dr. Abdullaah bin Muhammad al-Mutlaq

(Diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia oleh tim Salafy.or.id dari bahasa Inggris oleh Abul-‘Abbaas dan Abu ‘Iyaad (UK), URL asal http://www.fatwa-online.com/news/0030518.htm)