Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
1. Muslim
2. Berakal
3. Baligh
4. Mampu berpuasa
5. Suci dari haid dan nifas bagi wanita
6. Mukim, tidak dalam keadaan safar
✅Muslim
Seorang yang kafir, tidak akan diterima ibadah dalam bentuk apapun kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
Dan tidak ada yang menghalangi diterimanya infaq dari mereka, kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya (Q.S atTaubah:54)
✅Berakal
Seorang yang tidak berakal, terlepas dari beban aturan syariat. Seorang yang gila atau yang pikun sehingga tidak ingat apa-apa, tidak wajib berpuasa dan melakukan segala ibadah yang lain.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Diangkat pena (tidak ditulis dosa) dari 3 kelompok orang: (1) Orang gila yang terhalangi akalnya, sampai sadar, (2) orang yang tidur hingga bangun, (3) Anak kecil sampai baligh (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Albany)
✅Baligh
Telah disebutkan pada hadits di atas riwayat Abu Dawud dan lainnya bahwa anak kecil tidaklah wajib mengerjakan syariat-syariat Islam. Namun hendaknya dibiasakan bagi mereka untuk belajar menerapkan syariat-syariat Islam.
Khusus untuk puasa, seorang anak hendaknya diajarkan untuk mulai berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Misalkan, dimulai dengan belajar berpuasa dari pagi hingga Dzhuhur. Orangtua bisa merangsang minatnya untuk berpuasa dengan memberikan hadiah khusus dan juga menanamkan aqidah yang benar kepada mereka.
Tanda-tanda baligh adalah:
1. Sudah mencapai usia 15 tahun berdasarkan hitungan tahun hijriah.
Ibnu Umar pada saat berusia 14 tahun meminta untuk ikut perang (Uhud) kepada Nabi, namun belum diijinkan. Setahun berikutnya, ketika sudah berusia 15 tahun, beliau diijinkan ikut dalam jihad (perang Khandaq) (H.R al-Bukhari).
2. Mengeluarkan mani, misalkan karena mimpi basah. Dalam lafadz-lafadz hadits kadang disebutkan istilah baligh dengan muhtalim (seseorang yang sudah pernah mimpi basah).
Bagi wanita, tandanya adalah dengan datangnya haid.
4. Tumbuhnya rambut kemaluan.
Nabi menyetujui keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraidzhah atas pengkhianatan mereka, dengan membagi mereka menjadi dua, yaitu: yang berhak untuk dihukum bunuh dan yang ditawan. Bagi yang baligh, dibunuh sedangkan bagi yang belum, menjadi tawanan. Tanda baligh tidaknya adalah dengan tumbuhnya rambut kemaluan.
Athiyyah al-Quradzhiy berkata:
عُرِضْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ فِيمَنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي
Kami (Bani Quraidzhah) dihadirkan di hadapan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada hari Quraidzhah. Barangsiapa yang tumbuh (bulu kemaluannya) dibunuh, dan barangsiapa yang tidak tumbuh akan dibiarkan hidup. Aku termasuk yang belum tumbuh (waktu itu) sehingga aku dibiarkan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Albany)
Tanda-tanda fisik didahulukan untuk menentukan apakah seseorang sudah baligh atau belum. Jika tidak nampak tanda-tanda fisik, barulah menggunakan patokan usia, yaitu 15 tahun Hijriyah (bukan Masehi). Misalkan, seorang anak sudah mimpi basah (mengeluarkan mani) atau telah keluar bulu kemaluan, atau jika wanita, ia sudah haid, maka pada saat itu ia telah baligh. Meski belum berusia 15 tahun hijriyah.
✅Mampu Berpuasa
Seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam keadaan yang sebenarnya, maka ia tidak terbebani kewajiban berpuasa. Sebagaimana kewajiban-kewajiban syariat yang lain, Allah tidaklah membebani seseorang di luar batas kemampuannya
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا…
Allah tidaklah membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya…(Q.S alBaqoroh: 286)
Seseorang yang tidak mampu berpuasa keadaannya bisa bermacam-macam. Bisa karena sudah sangat tua dan lemah, bisa juga karena sakit, karena hamil atau menyusui, dan sebab yang lain.
(dikutip dari buku “Ramadhan Bertabur Berkah”, Abu Utsman Kharisman)