FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-2-selesai)

✅Bagaimana Hukum Menggunakan Bejana yang terbuat dari Kulit? Jawab : Boleh menggunakan bejana dari kulit, dengan syarat: Kulit tersebut adalah kulit binatang yang halal dimakan, seperti : sapi, kambing, rusa, kelinci, unta, dan semisalnya.Kulit tersebut sudah disamak (jika berasal dari bangkai, tidak melalui penyembelihan syar’i). Sebagai contoh, jika seandainya ada bejana yang dibuat dari kulit kucing, maka tidak boleh digunakan,…

Komentar Dinonaktifkan pada FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-2-selesai)