BOLEHKAH MENGGAMBAR BUKAN MAKHLUK BERNYAWA?

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Telah dimaklumi bahwasanya menggambar makhluk bernyawa (manusia, hewan, pent) tidaklah diperbolehkan. Bagaimana pandangan Islam tentang menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh (tidak bernyawa), seperti pohon dan bebatuan? Jawaban Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahullah: Tidak mengapa menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh (tidak bernyawa), seperti pepohonan, bangunan, lautan, sungai, dan selainnya. Sebagaimana hal itu dijelaskan…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH MENGGAMBAR BUKAN MAKHLUK BERNYAWA?

BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI PENGAJARAN ALQURAN?

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ❓Pertanyaan ke-3 dari fatwa nomor 5126: Apakah hukum mengajarkan alQuran kepada para murid di sekolah-sekolah (madrasah) maupun selain sekolah dengan mendapatkan upah. Apakah itu boleh atau tidak boleh? Bagaimana jika itu menjadi sumber penghasilan satu-satunya? Tolong berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah membalas anda sekalian dengan kebaikan Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah : Mengajarkan alQuran dan…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI PENGAJARAN ALQURAN?