HUKUM MEMBAKAR AL-QUR’AN KARENA LUPA ATAU SENGAJA

Mufti: Fadhilatul Imam al-'Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: "Surat ini datang dari Fathullah Jarjis dari Niniwa, Iraq. Dia berkata pada suratnya tersebut: Apakah balasan terhadap orang yang membakar al-Qur'anul Karim karena lupa dan dia tidak mengetahuinya kecuali setelah perbuatannya berlalu sekian lama?" ???? Jawaban: " Dia tidak berdosa selama dia melakukannya karena lupa, atau dia sengaja membakarnya karena…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM MEMBAKAR AL-QUR’AN KARENA LUPA ATAU SENGAJA