FOTO PADA KARTU PENGENAL

*Mencantumkan foto pada kartu tanda pengenal dan asuransi jiwa*1). Fatwa nomor 1452: ❓ *Pertanyaan*: Berisi: Bahwa manusia membutuhkan pencantuman foto pada kartu tanda pengenal, asuransi jiwa, surat ijin mengemudi, jaminan sosial1), pelaksanaan ujian sekolah-sekolah dan berbagai perguruan tinggi2), pada paspor, dan yang semisalnya. Apakah diperbolehkan foto (diri) dalam contoh situasi darurat seperti itu? Dan apabila tidak diperbolehkan apa yang dilakukan…

Komentar Dinonaktifkan pada FOTO PADA KARTU PENGENAL