MENGHILANGKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM

Di Tulis OLeh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Jika seseorang meminjam barang, kemudian selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia harus menggantinya? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama: Pendapat pertama, Peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.…

Komentar Dinonaktifkan pada MENGHILANGKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM