HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN LEBIH AWAL DAN MENENTUKANNYA SEBAGAI HEWAN KURBAN

Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin -Rahimahullohu- ditanya: Saya ingin berkurban, akan tetapi saya ingin membeli (hewan kurban berupa kambing -pent) dari sekarang, kemudian saya pelihara. Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu pada kambing tersebut, seperti sakit, cacat atau perkara yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk dijadikan hewan kurban. Apakah saya tetap boleh menjadikannya sebagai hewan kurban atau tidak ?…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN LEBIH AWAL DAN MENENTUKANNYA SEBAGAI HEWAN KURBAN

BOLEHKAH BERKURBAN 1 KAMBING ATAS 7 ORANG?

Asy Syaikh Abdulloh bin Muhammad bin Humaid -Rahimahullohu- ditanya : "Tentang berkurban onta atas 7 orang, apakah juga boleh yg demikian itu (dengan patungan 7 orang -pent) pada kambing?" Beliau menjawab : Tidaklah tersamarkan bahwa Rasululloh--Shollallohu 'alaihi wassalam- bersabda : تجزئ الشاة عن الرجل وأهل بيته "Satu kambing sudah mencukupi (untuk berkurban -pent) untuk seorang laki-laki dan anggota keluarganya." Dan…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH BERKURBAN 1 KAMBING ATAS 7 ORANG?