Hukum mendengkan bacaan al-quran yang pengeras suaranya(louds speaker)nya terletak di bawah kaki pengendara mobil?
Dijawab oleh as-syaikh /al alaamah Muhammad bin sholeh al-utsaimin-semoga Alloh mengampuni beliau- Pertanyaan: Wahai syaikh yang mulia, pada sebagian mobil pengeras suaranya(louds speakers)nya terletak dibawah kaki sopir yang biasa untuk meletakan sepatunya dan bahkan terkadang kaki sopir atau sepatunya diletakan pada pengeras suara tersebut, pertanyaanya adalah, manakala kita menyetel murotal al-quran dengan kondisi pengeras suara letaknya seperti itu apakah termasuk…