As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan

Oleh Ustadz Alfian Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya ada 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An'am:145 ; Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau…

Komentar Dinonaktifkan pada As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan