TAQLID BUTA

TAQLID BUTA

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Taqlid buta sangatlah berbahaya. Termasuk aib yang tersebar dikalangan kaum musimin dan kesalahan yang harus ditinggalkan pelakunya adalah taqlid buta (ikut – ikutan ).  Semoga Allah Subhanahuwata’ala memperbaiki mereka – seperti sikap membeo terhadap orang – orang barat atau timur dengan cara meniru kata atau perbuatan tanpa mengerti maksudnya agar dikatakan orang kota atau orang modern dan ini adalah kesalahan yang besar.

1.  wahai saudara ku, jauhilah olehmu mengikuti orang lain, hanya karena ikut ikutan saja, sehingga kamu bertanya tentang perkara tersebut kemudian kamu cocokan dengan islam (apakah bertentangan dengan islam atau tidak,pent), karena kadang – kadang ada perkara yang di haramkan seperti mamakai cincin pertunangan yang diberikan oleh pasangan wanita kepada laki- laki yang sangkaan itu menghalangi laki – laki tersebut dari campur baur dengan wanita – wanita lain dan wanita ini lupa bahwa seandainya laki – laki ini ingin bercampur bau dengan wanita lain sangat mungkin baginya untuk melepaskan cincin tersebut. Kebiasaan ini di ambil dari orang nasrani, terlebih lagi bila cincin itu dari emas yang haram atas laki – laki. Sungguh Rasulullah telah melarang kaum muslimin dari tasysabbuh ( meniru/menyerupai) orang kafir. Beliau bersabda : “ siapa yang menyerupai suatu kaum maka orang tersebut termasuk mereka” [Hadist Shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud]

2. Termasuk taqlid yang tercela dalah orang-orang yang menginginkan kerendahan dan kehinan bagi kaum muslimin dengan berhukum dengan undang-undang orang barat yang menyelisihi Islam dan meninggalkan hukum syariat  Allah yang telah memulaikan kaum musilimin pada masa kenabian dan orang-orang setelah mereka.

3. Jauhilah pemakaian emas karena emas adalah haram atas laki-laki dan halal untuk perempuan.Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah melihat cincin dari emas di tangan seorang laki-laki.maka beliau melepaskan dan membuang cincin tersebut kemudian bersabda:”adakah salah seorang di antara kalian yang mengenyengaja dengan sepotong bara  api dari neraka kemudian memakaikan-Nya di tanganya?”kemudian ada yang berkata  kepada laki-laki tersebut.” Ambilah cincinmu dan manfaatkan-lah.” Dia menjawab:”Tidak,demi  Allah saya tidak akan mengambilnya selama-lamanya karena Rasullullah tekah melemparnya.”[HR Muslim]

HUKUM DAN FAIDAH DARI HADITS INI: 

 a.setiap orang yang melihat kemungkaran,seperti memakai emas( bagi laki-laki) maka wajib baginya untuk merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya apabila ia mampu, sebagaimana yang telah di terangkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau:

|”Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya.apabila tidak mampu,maka dengan lisannya.apabila tidak mampu maka hatinya.dan itu adalah selemah-lemah iman.”[HR Muslim]

  b.peyerupan nabi antara emas dengan bara neraka menunjukkan bahwa hal itu termasuk dosa-dosa yang besar.

   c.diperbolehkan mengambil manfaat dari cincin dan menjualnya berdasarkan ucapan sahabat  pada lafazh hadits: Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.

   d.sambutan sahabat terhadap perbuatan nabi,dan tidak mengambilnya setelah di buang oleh Rasulullah menunjukkan keimanan yang kuat dan pengorbanan dengan harta.

    KESIMPULAN

       Pemuda hendaknya memakai cincin dari perak,dan perak ini lebih indah dari pada emas pada bentuknya yang indah dan kilauannya yang bagus.harganya juga lebih murah daripada emas .islam telah mengahalalkannya untuk laki-laki dan wanita.

       Saya pernah menasehati seorang yang memakai cincin dari emas . saya sebutkan kepadanya hadits dari rasulullah tersebut .orang tersebut menyangka bahwa  memakai emas adalah boleh.maka orang itu pun melepaskan cincin dari tangannya dan dia berikan kepadaku. Kemudian saya  jual dan saya belikan untuk orang tersebut cinci dari perak.dan saya serahkan sisa uang pembelinya.maka orang tersebut sangat gembira dan akhirnya kaum muslimin mengikuti orang tersebut sehingga tepatlah sabda beliau Rasulullah untuk orang tersebut.

“siapa yang mensunnahkan dalam islam dengan sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang-orang tersebut sedikitpun.”[HR Muslim]

1.Kita harus mengikuti orang barat pada penemuan-penemuan terbaru seperti pesawat-pesawat,tank-tank,kapal selam,dan yang lainnya dari persejataan perang modern sehingga kita tidak membutuhkan mereka dan kita mampu membela agama dan tanah air kita, bukannya kita taqlid kepada mereka kita bersolek, ,dansa,parfum-parfum dan perkara-perkara yang berbahaya lainnya. sungguh benar perkataan menyair:   

 Mereka mengikuti orang barat tetapi pada kemaksiatan yang inti mereka tingalkan kemudian meminjam kulit luarnya

2.       Islam telah melarang kita untuk bertaqlid kepada sesama kita dalam perkara yang jelek ,dimana ibnu mas ‘ud   berkata :”janganlah kalian menjadi orang yang seperti bunglon ,yang mengatakan :apabila manusia baik maka saya akan baik ,dan apabila manusia jelek maka maka saya ikut jelek .akan tetapi siapakah diri diri kalian ,kalian bak apabila manusia baik dan jangan kalian berbuat zhalim apabila manusia jelek .”

                     Sangat disayangkan apabila kita menasihati sebagian orang:” jangatlah kalian menipu,janganlah wanita-wanita kalian membuka wajahnya.”maka kalian melihat mereka akan mencari alasan dan mengatakan:

”Orang-orang semua berdusta,menipu, wanita-wanita membuka wajah.”

seolah-olah mereka ingin meniru orang-orang tersebut.

                     Maka hati-hatilah wahai saudaraku muslim dari berjalan bersama dengan arus-arus yang jelek,dan taqlid-taqlid yang berbahaya.

3.Janganlah kalian bertasyabbuh dengan pakaian-pakaian orang asing,seperti bantolun (celana ketat) yang membentuk aurot,terlebih lagi memakai topi.jangan kalian taqlid dengan orang-orang eropa.jangan kalian memakai topi adalah ciri khusus bagi orang kafir,yahudi dan nasrani,dan dalam hadits disebutkan:

siapa wajib atas kamu adalah menyerupai Rasulullah,para sahabat beliau dan orang-orang yang shalih,dan janganlah melihat kepasa orang-orang yang tidak berpegang teduh dengan islam.

(dikutip dari buku Kiat Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’)