Beberapa Faidah Terkait Amalan Di Bulan Dzhulhijjah ( bag.3)
10. Bolehkah menjual kulit binatang yang dikurbankan? Jawab: Tidak boleh bagi seseorang yang berkurban menjual kulit binatang kurbannya. Hal ini sesuai dengan hadits: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya (H.R alBaihaqy, dihasankan oleh Syaikh alAlbaany). Sebaiknya kulit kurban itu diserahkan saja kepada pihak yang berhak menerima, misalkan fakir miskin,…