You are currently viewing Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram (Bag ke-8)

Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram (Bag ke-8)

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

DOSA MEMATAHKAN TULANG MAYIT

466- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم ٍ وَزَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ: – فِي الْإِثْمِ –

Dari Aisyah radhiyallaahu anha beliau berkata: Mematahkan tulang mayit seperti mematahkan tulangnya saat hidup (riwayat Abu Dawud dengan sanad sesuai syarat Muslim). Dalam lafadz Ibnu Majah dari hadits Ummu Athiyyah ada tambahan: dalam hal dosa.

PENJELASAN:

Mematahkan tulang mayit dosanya sama dengan mematahkan tulang seorang yang masih hidup. Artinya, meski mayit tidak lagi bisa merasakan sesuatu, dosa mematahkan tulangnya sama dengan dosa mematahkan tulang orang yang masih hidup. Karena itu, dalam penyelenggaraan jenazah hingga dikuburkan kita harus berhati-hati agar mayit  diperlakukan dengan lembut dan baik.

Hadits ini dijadikan dalil oleh para Ulama’ tentang larangan donor anggota tubuh dari orang yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albany, dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalil lain tentang keharamannya adalah larangan mencincang tubuh orang kafir dalam pertempuran. Perbuatan mencincang adalah membuat cacat suatu anggota tubuh. Karena itu orang yang sudah meninggal tidak boleh diambil anggota tubuhnya meski sebelum meninggal ia berwasiat untuk mendonorkan.

Demikian juga, tidak diperbolehkan membelah/ mengambil organ tubuh orang yang meninggal dalam rangka memberikan pelajaran dalam ilmu kedokteran (Duruus lisy Syaikh al-Utsaimin bab Hukmu Tasyriihul Jutsats (2/199).

Syaikh al-Albany dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku untuk jenazah muslim saja.

LIANG LAHAD DALAM KUBUR DAN MENINGGIKAN KUBUR SEKEDAR SEJENGKAL

467- وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَلْحِدُو ا لِي لَحْدًا, وَانْصِبُوا عَلَىَّ اللَّبِنَ نُصْبًا, كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . – رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallaahu anhu ia berkata: Letakkan aku di lahad, dan tegakkan batu bata di atas (jasad)ku sebagaimana dilakukan hal itu terhadap (jenazah) Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam (riwayat Muslim)

PENJELASAN:

Lahad adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan mayit di dalamnya. Mayit dibaringkan dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya dan menghadap kiblat, sambil dilepas tali-tali selain tali kepala dan kaki. Tidak perlu menyingkap wajahnya kecuali jika meninggal dalam keadaan ihram.

Setelah mayit dimasukkan ke dalam lahad, lubang lahad itu ditutup dengan batu-bata atau papan kayu sebagai pelindung untuk jenazah. Jika masih ada celah, ditutup dengan tanah liat.

468- وَلِلْبَيْهَقِيِّ عَنْ جَابِرٍ نَحْوُهُ, وَزَادَ: – وَرُفِعَ قَبْرُهُ عَنِ الْأَرْضِ قَدْرَ شِبْرٍ – وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان

dan dalam riwayat alBaihaqy dari Jabir radhiyallahu anhu semisal dengan itu, dengan tambahan (lafadz): dan ditinggikan kuburnya dari bumi sekadar satu jengkal (dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

PENJELASAN:

Ketika meratakan tanah pada kuburan, gundukan tanahnya dilebihkan sehingga kuburan lebih tinggi dari permukaan tanah sekedar 1 jengkal. Hal itu agar kubur tersebut lebih terlindungi dan tidak dihinakan.

Peninggian tersebut tidak boleh lebih dari 1 jengkal berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib yang diperintah oleh Nabi untuk tidak membiarkan kuburan yang ditinggikan kecuali diratakan (H.R Muslim). Peninggian yang dilarang adalah yang melebihi 1 jengkal.

Peninggian kubur ini diserupakan seperti punuk unta. Sebagaimana dalam hadits:

عَنْ سُفْيَانَ التَّمَّارِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَنَّمًا

Dari Sufyan atTammaar ia menceritakan bahwa ia melihat kubur Nabi shollallaahu alaihi wasallam seperti punuk (H.R al-Bukhari)

Boleh juga memberi tanda semacam batu yang ditanam pada kubur di posisi kepala jenazah sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallahu alaihi wasallam terhadap kubur Utsman bin Madzh-‘un dan beliau bersabda:

أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي

“Aku berikan tanda dengannya kubur saudaraku “(H.R Abu Dawud, sanadnya dinyatakan hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam atTalkhiisul  Habiir (2/133).

Namun, tanda tersebut (yang di tempat kita kebanyakan disebut ‘batu nisan’) tidak diperbolehkan untuk ditulisi. Berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا …

 Dari Jabir –radhiyallaahu anhu- ia berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melarang kuburan dikapur dan ditulisi (H.R atTirmidzi no 972)

Al-Imam asy-Syaukaany menyatakan:di dalam hadits ini terdapat dalil tentang pengharaman menulis terhadap kuburan. Secara dzhahir tidak ada perbedaan antara menulis nama mayit atau selainnya (Nailul Authar (4/475))

 

LARANGAN MENGAPUR, MENDUDUKI, DAN MEMBANGUN PADA KUBURAN

 

469- وَلِمُسْلِمٍ عَنْهُ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ, وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ, وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْه

dalam riwayat Muslim dari Jabir radhiyallaahu anhu : Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang kuburan dari  dikapur, diduduki di atasnya, dan dibangun atasnya.

PENJELASAN:

Hadits ini menunjukkan larangan memperlakukan kubur secara ifrath (berlebihan/ melampaui batas) maupun tafrith (meremehkan/ menghinakan). Bentuk perlakuan yang berlebihan adalah dikapur dan dibangun bangunan di atasnya. Sedangkan bentuk sikap meremehkannya adalah duduk di atas kubur. Dalam sebagian lafadz hadits juga terdapat larangan menginjak kubur.

Kubur tidak boleh dikapur atau disemen (syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/126)).

Kubur tidak boleh diduduki di atasnya. Bahkan termasuk dosa besar.

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur (H.R Muslim no 1612).

Larangan duduk di atas kubur juga mencakup larangan berdiri di atas kubur (syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/131)).

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan: Aku melihat para pemimpin di Makkah memerintahkan penghancuran bangunan-bangunan (di kuburan), dan aku tidak melihat para fuqohaa’ (ahli fiqh) mencela yang demikian (al-Haawi fii fiqhisy Syafi’i karya al-Mawardi (3/27)).

 

Al-Imam asy-Syaukany rahimahullah menyatakan:

Di antara perbuatan yang pertama kali masuk (larangannya) dalam hadits adalah membangun kubah-kubah dan cungkup-cungkup di atas kubur. Lagipula yang demikian itu termasuk menjadikan kubur sebagai masjid, padahal Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengutuk orang yang melakukan itu.

Banyak sudah kerusakan yang ditangisi Islam (kaum muslimin,pent) akibat dari pendirian bangunan-bangunan di atas kubur dan tindakan memperindahnya. Di antara kerusakan-kerusakan itu adalah kepercayaan orang-orang bodoh terhadap kubur seperti kepercayaan orang-orang kafir terhadap berhala. Dan semakin menjadi-jadi sehingga mereka menganggap bahwa kubur tersebut mampu mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan. Lalu mereka menjadikan kubur-kubur itu sebagai tempat tujuan untuk mencari hal-hal yang dapat menutupi kebutuhan mereka dan untuk keberhasilan maksud-maksud mereka. Mereka meminta kepada kubur-kubur itu apa yang diminta oleh hamba kepada Tuhannya.

Mereka bersusah payah melakukan perjalanan ke kubur-kubur tersebut lalu mengusap-usapnya serta meminta tolong agar terhindar dari bahaya. Walhasil, mereka tidak meninggalkan satupun dari apa yang dilakukan orang-orang Jahiliyyah terhadap berhala, melainkan pasti mereka kerjakan juga. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’un.

Tetapi meski ada kemungkaran yang keji dan kekufuran yang nyata ini, kami tidak menemukan seorangpun yang marah karena Allah dan tersinggung demi menjaga agama Allah yang lurus. Baik ia Ulama’, pelajar, gubernur, Menteri, ataupun raja. Padahal telah sampai kepada kita berita-berita yang tidak diragukan lagi kebenarannya bahwa para penyembah kubur itu atau sebagian besarnya, apabila diminta bersumpah atas nama Allah oleh pihak lawannya, mereka akan bersumpah palsu atas nama-Nya. Tetapi kalau sesudah itu mereka diminta bersumpah atas nama syekhnya atau wali fulan yang diyakininya, mereka menjadi bimbang dan menolak bersumpah lalu mengakui kesalahannya.

Demikian ini merupakan bukti yang paling jelas yang menunjukkan bahwa kesyirikan mereka telah melampaui kesyirikan orang yang mengatakan Allah itu oknum kedua atau ketiga dari tiga tuhan (Nashrani, pent).

Hai Ulama Islam dan para penguasa muslim, bencana apakah yang lebih berbahaya dari kekufuran?! Cobaan manakah yang lebih menimbulkan mudharat (bahaya/kerugian) terhadap agama daripada penyembahan kepada selain Allah. Musibah macam manakah yang menimpa kaum muslimin yang dapat menyamai musibah ini, dan kemungkaran yang bagaimana yang wajib ditentang jika kesyirikan yang nyata ini tidak wajib diingkari?! (Nailul Authar karya asy-Syaukany (4/131)).

 

IKUT MENCIDUK TANAH DALAM PROSES PENGUBURAN

470- وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ, وَأَتَى الْقَبْرَ, فَحَثَى عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ, وَهُوَ قَائِمٌ – رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ

Dari Amir bin Rabiah radhiyallaahu anhu : bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat terhadap (jenazah) Utsman bin Madzh-‘un dan mendatangi kuburan dan beliau menciduk tanah 3 cidukan dalam keadaan berdiri (riwayat ad-Daraquthny)<< al-Baihaqy menyatakan: sanadnya lemah, namun memiliki jalur penguat dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya secara mursal dan dari Abu Hurairah secara marfu’(al-Badrul Munir (5/317) karya Ibnul Mulaqqin), juga atsar perbuatan Ali bin Abi Thalib menciduk tanah pada kubur Ibnul Mukaffaf dan dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh al-Albany (Irwa’ul Ghalil (3/202))>>

PENJELASAN:

Disunnahkan bagi kaum muslimin yang hadir dalam pemakaman untuk ikut terlibat dalam proses penguburan terakhir dengan cara menciduk tanah dan menaburkannya. Dengan itu diharapkan seseorang bisa mendapat bagian pahala menguburkan. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallahu alaihi wasallam terhadap kubur Utsman bin Mazh-‘un, beliau menciduk dengan 3 kali cidukan pada tanah dan menaburkannya. Hal itu jika memungkinkan. Namun, jika posisi seseorang jauh dari kubur dan terhalang oleh banyak orang di depannya, maka tidak mengapa untuk tidak melakukan hal tersebut.

Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa cidukan dan penaburan tanah tersebut dilakukan dari arah kepala mayit. Namun, sebenarnya tidak ada batasan. Boleh pada arah samping, pada arah kaki, dan sebagainya (asy-Syarh al-Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin 4/59).

ISTIGHFAR DAN PERMOHONAN KEKOKOHAN UNTUK PENGHUNI KUBUR YANG BARU MENINGGAL

471- وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ: “اِسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ, فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِم

dari Utsman radhiyallaahu anhu beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika selesai dari menguburkan jenazah beliau berdiri dan bersabda: Mohonlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan untuknya kekokohan (dalam menjawab) karena sekarang dia sedang ditanya (riwayat Abu Dawud dan dishahihkan oleh alHakim)<<disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby dan al-Albany, dihasankan oleh al-Mundziri>>

PENJELASAN:

Seseorang yang berada di alam barzakh (setelah kematian) akan ditanya tentang 3 hal: Siapa Tuhannya, siapa Nabinya, dan apa agamanya. Seorang mukmin akan diberi kekokohan untuk menjawab dengan tegas bahwa Tuhannya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Nabinya adalah Muhammad shollallahu alaihi wasallam, dan agamanya adalah Islam. Sebaliknya seorang munafiq akan menyatakan: “Hah..hah.. saya tidak tahu, saya mendengar orang-orang mengatakannya sehingga saya pun ikut mengucapkannya”. Orang munafiq itupun akan mendapatkan siksa kubur.

Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menuntunkan agar pada saat selesai penguburan kita memohonkan ampunan untuk saudara kita dan memintakan kepada Allah kekokohan dalam menjawab pertanyaan dari Malaikat tersebut. Kita bisa mendoakan dengan ucapan semisal: Allaahummaghfirlahu.. (Ya Allah ampunilah ia), Allahumma tsabbithu…(Ya Allah kokohkanlah ia). Bisa juga dengan doa sesuai bahasa kita masing-masing yang intinya memohon ampunan Allah untuknya dan agar ia dikokohkan dalam menjawab pertanyaan di alam kubur.

TALQIN DI KUBURAN

472- وَعَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ أَحَدِ التَّابِعِينَ قَالَ: – كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ إِذَا سُوِّيَ عَلَى الْمَيِّتِ قَبْرُهُ, وَانْصَرَفَ اَلنَّاسُ عَنْهُ, أَنْ يُقَالَ عِنْدَ قَبْرِهِ: يَا فُلَانُ! قُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ. ثَلَاثُ مَرَّاتٍ, يَا فُلَانُ! قُلْ: رَبِّيَ اللَّهُ, وَدِينِيَ الْإِسْلَامُ, وَنَبِيِّ مُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – – رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ مَوْقُوفًا . وَلِلطَّبَرَانِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ مَرْفُوعًا مُطَوَّلًا

dari Dhomroh bin Habiib radhiyallaahu anhu-salah seorang Tabiin- beliau berkata: Mereka dulu menyukai jika telah diratakan kubur atas mayit dan manusia telah berpaling diucapkan di kuburnya: Wahai Fulaan, Ucapkan Laa Ilaaha Illallaah, 3 kali. Wahai Fulaan ucapkan: Robbiyallah wa diinil Islam wa Nabiyyii Muhammad (riwayat Said bin Manshur secara mauquf), dan dari riwayat atThobarony semisal dengan itu dari hadits Abu Umamah secara panjang<< anNawawy menyatakan bahwa sanadnya lemah dalam al-Majmu’(5/304) dilemahkan juga oleh al-Iraqy dalam Takhrij al-Ihya’ (4/420) >>

PENJELASAN:

Hadits ini dilemahkan oleh sekian banyak Ulama’ di antaranya al-Imam anNawawy, al-‘Iraqy (guru Ibnu Hajar al-‘Asqolaany), Ibnus Sholaah, Ibnul Qoyyim, al-Hafidz Ibnu Hajar sendiri pada sebagian karyanya. Dikuatkan oleh ad-Dhiyaa’ dan Ibnu Hajar pada sebagian karyanya yang lain dengan melihat jalur-jalur penguat yang ada. Al-Imam Ahmad menyatakan bahwa perbuatan itu diamalkan oleh penduduk Syam, sedangkan Ibnul Araby menyatakan bahwa hal itu diamalkan oleh penduduk Madinah dan sebagian tempat seperti di Cordoba (Lihat al-Maqooshidul Hasanah karya as-Sakhowy (murid Ibnu Hajar) juz 1 halaman 264).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya: Apakah disyariatkan talqin mayit dewasa ataupun yang masih anak-anak?

Beliau menjawab: talqin terhadap mayit disebutkan oleh sebagian Ulama para pengikut asy-Syafi’i dari Khurasan. Dianggap baik pula perbuatan itu oleh al-Mutawalliy, ar-Rofi’i dan selain mereka berdua. Sedangkan dari asy-Syafi’i sendiri tidak ternukil apapun (pendapatnya tentang talqin mayit). Dari kalangan Sahabat Nabi, sebagian mengamalkannya seperti Abu Umamah al-Bahily, al-Watsilah bin al-Asqa’ dan selainnya. Sebagian pengikut Ahmad menganggapnya mustahab (disukai). Pendapat yang benar adalah bahwasanya itu boleh dan bukan kebiasaan yang selalu dilakukan. Wallaahu A’lam (Majmu’ al-Fataawa Ibnu Taimiyyah 24/299).

Beliau juga pernah ditanya: Apakah talqin terhadap mayit adalah wajib?

Beliau menyatakan:talqin (mayit) setelah meninggalnya tidaklah wajib berdasarkan ijma’ para Ulama’. Juga bukan amalan yang masyhur dari kaum muslimin di masa Nabi dan para Khulafaur Rasyidin. Akan tetapi terdapat atsar dari sebagian Sahabat Nabi seperti Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqo’. Sebagian Ulama’ ada yang memberikan rukhshoh (keringanan dalam mengamalkan) seperti Ahmad. Hal itu dianggap mustahab (disukai) oleh sebagian pengikutnya dan pengikut asy-Syafi’i. Sebagian Ulama’ membencinya dengan keyakinan bahwa itu bid’ah. Maka pendapat tentang ini ada 3: mustahab (disukai), makruh(dibenci), dan mubah (boleh). Ini adalah pendapat yang paling adil. Sebenarnya pendapat yang mustahab yang diperintahkan dan dikhususkan oleh Nabi shollallaahu alaihi wasallam adalah mendoakan mayit (Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah (24/297)). 

Bagi kaum muslimin yang cenderung pada pendapat bahwa talqin pada saat jenazah selesai dikuburkan adalah boleh dilakukan, hendaknya tidak mentalqin dengan menduduki kubur karena terdapat larangan Nabi dalam hal itu. Hendaknya ia duduk di sisi kubur, tidak tepat di atas kuburnya.