SHALAT DALAM KEADAAN BERHADATS KARENA LUPA

SHALAT DALAM KEADAAN BERHADATS KARENA LUPA

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Penerjemah: Al Ustads Abu Utsman Kharisman

Pertanyaan:

Seseorang tidur kemudian terbangun. Kemudian ia shalat Subuh. Setelah shalat Subuh ia baru ingat bahwasanya ia telah (shalat) dalam keadaan berhadats besar yang mengharuskan mandi. Apakah shalatnya sah?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Setiap orang yang shalat, kemudian setelah shalat diketahui bahwasanya ia berhadats kecil atau besar (saat shalat tadi), wajib bagi dia untuk bersuci (mandi jika hadats besar,atau berwudhu’ jika hadats kecil, pent) dari hadats tersebut dan mengulangi shalatnya. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Allah tidaklah menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci

Lafadz Fatwa dalam Bahasa Arab:

السؤال
رجل نام ثم استيقظ، ثم صلى الفجر، وبعد صلاة الفجر تبين أنه مُحْدِث حدثاً يوجب الغسل، ما صحة هذه الصلاة؟
الجواب
كل إنسان يصلي، ثم بعد الصلاة يتبين أنه أحدث حدثاً أصغر أو أكبر، فالواجب عليه أن يتطهر من هذا الحدث وأن يعيد الصلاة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ( لا يقبل الله صلاة بغير طهور ) .

(Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh (1/49))