Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: “Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana.”
Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:
1. Fakir dan
2. Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.
Barang siapa yang tidak bisa mencukupi ukuran ini maka ia adalah faqir, dalam hadits Muadz: “(Zakat) diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang faqir”, hadits ini menerangkan yang diambil zakatnya adalah orang kaya yakni yang memiliki harta sampai nishab zakat, adapun orang yang diberi adalah orang faqir yaitu yang tidak memiliki harta semisal orang kaya.
Tidak ada perbedaan antara faqir dan miskin dalam masalah kebutuhan dan kemiskinan serta dari sisi berhak menerima zakat.
Kadar harta yang disalurkan kepada faqir dan miskin.
Diantara tujuan disyariatkannya zakat adalah mencukupi orang faqir dan memenuhi kebutuhannya, maka keduanya diberi harta zakat (shadaqah) sekadar mengeluarkan dia dari kefaqiran menjadi cukup.
3. Amil zakat (pengurus zakat)
Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
Mereka wajib orang Islam dan bukan yang diharamkan menerima shadaqah dari keluarga Rasulullah yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.
Dari Abu Said Alkhudri radihiallahuanhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal shadaqah itu bagi orang kaya kecuali orang kaya yang menjadi amil zakat, atau membelinya dari orang miskin, atau ikut berperang dijalan Allah atau diberi hadiah oleh seorang miskin yang mendapat bagian shadaqah”
4. Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya
Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
Mualaf itu ada dua golongan: dari kalangan muslimin dan kafir.
Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:
· Tokoh-tokoh muslimin, seperti perbuatan Abu Bakar ra. yang memberi bagian kepada Adhi bin Hatim serta Zibarqon bin Badar padahal keduanya adalah bagus keislamannya. Hal itu karena keduanya adalah pemimpin dikaumnya masing-masing.
· Pemimpin-pemimpin yang lemah imannya dari kalangan muslimin, yang ditaati kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus keislamannya.
· Kaum muslimin yang tinggal diperbatasan daerah muslimin dengan daerah musuh diharapkan pembelaan mereka.
· Orang-orang yang diperbantukan pemerintah untuk mengambil zakat dengan paksa dari orang yang tidak mau mengeluarkannya
Adapun muallaf dari kalangan kafir adalah orang yang diharapkan keimanannya, seperti Shafwan bin Umayah yang diberi keimanan oleh nabi shalalhu alaihiwasallam dan membiarkannya selama empat bulan untuk melihat urusannya supaya ia memilih untuk dirinya. Ia pernah hadir dan ikut perang Hunain sebelum Islamnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam pedangnya ketika menuju perang Hunain, Nabi memberinya seratus onta yang gemuk yang ada di lembah, beliau berkata: “Ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir,” Dia berkata: “Demi Allah dia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku, sungguh ia adalah orang yang paling aku benci hingga terus menerus ia memberiku sampai menjadi orang yang paling aku cintai.”
5. Budak (Hamba sahaya)
Mencakup juga mukatib (yang mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga golongan haq atas Allah untuk menolongnya : mujahid yang berperang di jalan Allah, mukatib yang ingin menunaikan perjanjiannya, orang yang menikah mengharapkan menjaga kehormatannya.”
6. Gharimun
Yaitu mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
7. Orang yang berjihad dijalan Allah
Jumhur ulama menyatakan maksudnya adalah orang-orang yang sedang berjihad, mereka yakni para mujahidin mendapatkan bagian zakat, kaya ataupun miskin.
Dalam satu riwayat: “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya kecuali orang kaya yang ikut berjihad dijalan Allah.”
Keutamaan-keutamaan berinfak dijalan Allah :
“Barang siapa yang berinfaq di jalan Allah akan dicatat baginya tujuh ratus lipat”
“Barang siapa yang membantu persiapan oarang yang berjihad maka ia telah berjihad, barang siapa yang mengurusi keuarga muahidin dengan baik maka ia telah berjihad”
“Shadaqah yang paling afdhal adalah memberi naungan bagi yang sedang berjihad, memberi pembantu untuk membantu mujahidin serta meminjamkan onta pejantan”
8. Ibnu Sabil
Para ulama telah sepakat bahwa seorang yang terputus perjalanan dari ngerinya diberi bagian shadaqah (zakat), untuk membantu mewujudkan tujuannya. Para ulama mensyaratkan safarnya adalah untuk untuk ketaatan bukan untuk maksiat.
Masalah : Bolehkah memberikan zakat kepada golongan mustahik saja ?
Berkata pengarang Raudun Nadiyah: Adapun memberikan (menyalurkan zakat kepada satu gongan mustahiq saja merupakan masalah yang paling pantas untuk dibahas.
Kesimpulannya: Bahwasanya Allah Subhanahu waTa’ala telah mentapkan zakat itu khusus untuk delapan golongan, tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Pengkhususan bagi mereka itu tidak mengharuskan untuk membagi hasil zakat kepada semua golongan mustahiq sama rata….
Beliau menyatakan juga: “. . . kalau seseorang wajib bayar zakat dan ia mengeluarkannya untuk semua golongan mustahiq maka ia telah menjalankan perintah Allah.”
(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)