Ditulis oleh Ustadz Marwan
Termasuk perkara yang wajib untuk senantiasa dijaga oleh setiap individu adalah menjaga ketaqwaan kepada Alloh Ta’aala dan menjauhi perilaku untuk tidak menyakiti sesama kaum muslimin, karena ancaman adzab Allah dalam masalah tersebut sangat berat dan akibat dalam masalah tersebut sangat membahayakan, Firman Allah Ta’aala :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzaab : 58). Para ulama ahli tafsir berkata berkaitan tentang tafsir ayat ini :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat (Al Ahzaab : 58).
Yaitu : dengan bentuk apapun dari menyakiti apakah dengan perkataan atau perbuatan.
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Yaitu : bukan karena sebab dari tindakan yang mereka lakukan yang mengharuskan untuk disakiti dan ia tidak berhak untuk disakiti.
Adapun menyakiti kaum mukminin atau mukminah karena sebab apa yang mereka lakukan dan mengharuskan untuk disakiti, misalnya hukuman had (pidana) atau hukuman ta’ziir , maka yang demikian itu adalah benar, sebagaimana yang ditetapkan oleh syari’at. Kemudian Allah Ta’aala mengkhabarkan bahwa siapa yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa hak maka sungguh ia telah memikul kebohongan dan dosa yang besar, yang berhak atasnya untuk diadzab dengan adzab yang pedih, sebagaimana di dalam hadits :
Setiap muslim atas muslim yang lain terjaga darah,harta dan kehormatannya. Dan dari abu Hurairah –rodziallohu ‘anhu- ia mengatakan : Dikatakan, ya Rasulalloh sesungguhnya si fulanah menegakkan sholat malam dan berpuasa di siang harinya, dan ia menyakiti tetangganya dengan lisannya,maka nabi shallallohu’alaihi wa sallam mengatakan : Tidak ada kebaikan pada wanita tersebut, ia akan masuk ke neraka.
Hadits ini dishohihkan oleh Al Hakim dan Ibnu Hibban dan selain keduanya. Sesungguhnya menyakiti kaum muslimin bisa terjadi dengan perkataan dan perbuatan, dengan perkataan semisal ghibah, namimah, mencerca dan mengumpat, Firman Allah Ta’aala :
إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّا لَيْسَ لَكُم بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ
Artinya : (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (An Nuur : 15). Dan FirmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Al Hujuroot : 12).
Menyakiti wanita yang lain diluar usaha yang mereka lakukan diantaranya dengan perbuatan ghibah adalah suatu yang diharamkan sedikit atau banyak, sebagaimana disebutkan dalam sunan Abi Dawud dari ‘Aisyah – radhiallahu’anha bahwa beliau pernah mengatakan : Wahai Rasulullah, cukuplah bagi engkau bahwa Shafiyah itu adalah demikian dan demikian.
Salah seorang perawi mengatakan : Dimaksudkan bahwa ia seorang yang pendek. Maka Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam mengatakan : Sungguh engkau telah berucap dengan suatu perkataan yang apabila dicampurkan dengan air laut maka sungguh akan merusak air laut tersebut. Demikian begitu besarnya gambaran yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa saallam berkaitan dengan ghibah sekalipun sesuatu yang dianggap sedikit, bagaimana dengan hal-hal yang lebih besar dari pada itu yang menyangkut kewibawaan dan kehormatan seorang wanita shalihah. Termasuk menyakiti wanita yang lain diluar usaha mereka adalah ketika seorang berbuat namimah, yaitu menukil suatu perkataan untuk disampaikan kepada yang lain dalam rangka membuat kerusakan di antara mereka. Allah Ta’ala telah mengecam sifat yang demikian ini sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
مَّنَّاعٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ
Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, Yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa (Al-Qolam ; 10-12)
Diterangkan oleh Ibnu Katsir –rahimahullah – berkaitan dengan ayat ini : Seseorang mengadu domba di antara manusia, melakukan hasutan dan menebar fitnah di antara manusia. Satu hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan :
Tidak akan masuk ke dalam surga yaitu qattat. Qattat adalah seorang pengadu domba sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Muslim. Dan termasuk menyakiti manusia dengan perbuatan adalah memiliki banyak sekali jenisnya, di antaranya yang berbahaya adalah : Menyakiti tetangga dengan menggunakan perkara-perkara yang bisa menyakiti mereka dan membikin kacau mereka dengan suara-suara yang gaduh atau yang diharomkan seperti suara-suara musik, nyanyian dan alat-alat musik yang didapati sangat banyak di masa kita ini dengan sarana peralatan tekhnologi sekarang di rumah-rumah dan pertokoan-pertokoan.
Orang-orang yang memilikinya tidak mempedulikan lagi bisingnya tetangga mereka dan mereka tersakiti dengannya. Demikian beberapa jenis perkataan atau perbuatan dan tindakan yang mengakibatkan orang lain terganggu dan bukan dari sebab usaha yang mereka lakukan, dan hal tersebut adalah perkara dosa yang wajib untuk dijauhi. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa agama ini melarang umatnya untuk memiliki sikap egoistis dan demikian pula sikap hanya mementingkan urusannya sendiri tanpa memperhatikan orang lain. Sehingga seseorang tidak tergolong dalam ancaman di dalam firman Allah :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzaab : 58). Setiap wanita muslimah hendaklah peka dan peduli…
Wallahu Ta’aala a’lam bishawwab.