You are currently viewing KAJIAN FIQH : TAYAMMUM (BAG KE-2)

KAJIAN FIQH : TAYAMMUM (BAG KE-2)

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Bagaimana Tata Cara Bertayammum?

Jawab:

Tata cara bertayammum adalah: berniat, kemudian menepukkan kedua telapak tangan ke tanah, kemudian meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusap wajah dan kedua telapak tangan (seluruh bagian telapak tangan termasuk punggungnya).

Sebagaimana dalam hadits bimbingan Nabi kepada Ammar bin Yasir:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Sesungguhnya cukup bagimu melakukan begini: beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, kemudian meniup pada kedua telapak tangan itu kemudian mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan beliau (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits tersebut tayammum cukup dengan satu kali tepukan ke tanah dan yang diusap pada tangan hanyalah kedua telapak tangan. Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : atTayammum lil wajh walkaffain (tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).

Sedangkan hadits tentang tayammum dua kali tepukan dan usapan hingga siku tangan adalah lemah. Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

Tayammum itu adalah 2 tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku (H.R alHakim, adDaruquthny dan alBaihaqy)

Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).

Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain(Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) dan adDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).

✅Bolehkah Tidak Berurutan dalam Mengusap: Tangan dulu kemudian Wajah?

Jawab:

Sebagian Ulama’ di antaranya Ibnu Daqiiqil ‘Ied (dalam kitab Ihkaamul Ahkaam Syarh Umdatil Ahkaam juz 1 halaman 80) berpendapat bolehnya tidak urut dalam mengusap ketika tayammum, yaitu telapak tangan dahulu kemudian wajah, karena di dalam beberapa lafadz hadits riwayat alBukhari dalam Shahihnya disebutkan tangan dulu baru kemudian wajah.

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini (kemudian Nabi mencontohkan) menepukkan satu kali tepukan pada tanah dengan telapak tangannya kemudian mengibaskannya kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kiri atau punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan (kanan)nya kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan (H.R alBukhari no 334 Bab atTayammum Dhorbatan juz 2 halaman 76 dari Abu Musa al-Asy’ariy)

Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua telapak tangan, karena demikianlah yang banyak disebutkan dalam lafadz-lafadz hadits yang shahih, dan juga sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat alQur’an yang mendahulukan wajah kemudian telapak tangan:

…فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ…

…Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian… (Q.S anNisaa’:43)

Apakah yang Membatalkan Tayammum?

Jawab:

1⃣Pembatal tayammum adalah:

Segala hadats besar ataupun kecil. Semua pembatal wudhu’ adalah pembatal tayammum.

2.Jika sebab tayammum adalah karena tidak ditemukan air, tayammum menjadi batal ketika ditemukan air sebelum dilaksanakan sholat.

Para Ulama’ bersepakat (ijma’) bahwa barangsiapa yang bertayammum setelah berupaya mencari air namun tidak ditemukan, kemudian sebelum sholat ternyata ia menemukan air, maka tayammumnya batal dan ia harus berwudhu’ (al-Imam Ibnu Abdil Bar menukilkan ijma’ dalam al-Istidzkar (3/167)).

3.Jika sebab tayammum adalah karena tidak mampu menggunakan air misalkan karena sakit, tayammum menjadi batal ketika seorang itu ternyata kemudian mampu menggunakan air sebelum dilaksanakan sholat.