hukum wasilah, beberapa pendapat, dan segi kebenaran pada wasilah tersebut

hukum wasilah, beberapa pendapat, dan segi kebenaran pada wasilah tersebut

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

pengantar

pertama-tama, sepantasnya dimaklumi bahwa bab ini sangat penting, permasalahannya rumit, dan sering terjadi ketergelinciran dan kekeliruan padanya. bahkan terjadi kerancuan pada sejumlah penulis dalam membuat patokan tentang masalah ini.

hal itu terjadi karena kurangnya penelitian yang cermat terhadap masalah ini. sehingga mayoritas penulis menuliskannya dari sela-sela perjalanan dakwah di mana mereka terpengaruh dengan apa yang padanya. atau dari sisi kurangnya perhatian mereka di mana mereka justeru terjun ke dalamnya tanpa bersandar kepada asas yang kuat yang menjadi rujukan dalam kasus seperti ini.

 

berikut ini beberapa contoh kerancuan yang ada dalam masalah ini :

telah diuraikan sebelumnya perbedaan tegas antara wasilah materi yang sifatnya sebagai suatu kebiasaan, dengan wasilah yang bersifat ta’abbudi. dan telah kita kenal pula hukum kedua wasilah tersebut.

adapun wasilah yang sifatnya materi, tetap pada hukum asalnya yaitu mubah. sedangkan wasilah ta’abbudiyah justeru ditegakkan di atas prinsip tawaqquf (tidak dikerjakan kecuali ada perintah atau contoh dari pembuat syari’at –ed). dan seiring dengan perbedaan ini, meskipun ada sebagian penulis mencampuradukkan masalah ini di mana mereka menggambarkan bahwa masalah ini –tawaqquf tidaknya satu wasilah- tegak di atas wasilah materi yang tetap pada hukum asalnya.

tentu saja alas an ini tidak benar. berikut ini ada beberapa nukilan yang rancu dalam persoalan ini.

salah seorang penulis ada yang mengatakan:

“dunia telah berubah, kehidupan semakin berkembang. tidak semua yang ada pada masa lalu sesuai untuk diterapkan hari ini. dahulu kala, boleh jadi kuda adalah kendaraan tercepat sebagai sarana transportasi menuju suatu tempat. apakah mungkin kita tetap menggunakannya (sebagai alat transportasi) di zaman roket dan pesawat antariksa ini?

yang lain mengatakan:

“wasilah dan uslub dakwah merupakan persoalan ijtihadi (berkaitan dengan ijtihad –ed), tidak benar dikatakan sebagai perkara tawqifi (tawaqquf)… maka diantaranya ialah menggunakan sebagian jenis senjata kuda, pembuatan catatan penting… dan saya memastikan bid’ahnya pendapat yang menyatakan wasilah merupakan persoalan tawqifi.

pemerhati terhadap beberapa makalah ini akan melihat dengan jelas bahwa masalah tawqifiyah ini tyegak di atas wasilah yang sifatnya sebagai kebiasaan.

padahal tidaklah demikian. bahkan sebaliknya, dan ini akan diuraikan pada bagian tersendiri.

berangkat dari makalah seperti ini yang menggambarkan permasalahan tidak sempurna, saya uraikan hal ini sebagai pengantar.

kesimpulan

masalah yang ingin dipaparkan di sini bukanlah ditegakkan di atas wasilah materi yang sifatnya sebagai kebiasaan. bahkan wasilah ini tetap pada hukum asalnya, yaitu mubah dan tidak tersentuh hukum tawqifinmaka menggolongkannya ke dalam persoalan “ apakah wasilah dakwah itu bersifat tawqifiyah atau tidak, bukan penggolongan yang tepat apalagi ilmiah. bukan pula termasuk dalam bab inshaf (adil). dan telah diuraikan sebelumnya melalui sebagian dalil syar’I dalam pembahasan wasilah ‘adiyah (yang bersifat kebiasaan).

jadi, wasilah material tetap berlaku hukum asalnya yaitu mubah. tidak termasuk dalam hukum masalah ini (apakah wasilah dakwah itu tawqifiyah atau tidak), bahkan kadang-kadang memang dibutuhkan meskipun pada masa Nabi tidak pernah dijumpai. bukankah kita membaca buku-buku? mengenakan kaca mata untuk memperbesar dan memperjelas huruf-huruf yang dibaca?…

bukankah kita letakkan alat bantu dengar ke telinga orang yang lemah pendengarannya agar dia mendengarkan kebaikan yang disampaikan kepadanya.

akhirnya, bahwa semua wasilah tersebut tetap pada hukum asalnya  yaitu mubah. dan hukumnya berbeda sesuai dengan perbedaan hal-hal yang dikaitkan dengannya.

 dikutip dari manhaj dakwah salafiyah , pustaka al haura