HUKUM SHOLAT SHUBUH KESIANGAN

HUKUM SHOLAT SHUBUH KESIANGAN

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Pertanyaan:

Saya mau tanya ustadz,

Karena kerja lembur sampai larut malam, saya kadang bangun kesiangan, apakah masih ada kewajiban mengerjakan sholat subuh atau dimaafkan tidak mengerjakan sholat subuh karena sudah lewat waktunya? Mohon jawabannya ustadz, disertakan dengan dalilnya?

Jawaban Al Ustadz Abu Hammam Al Atsary:

Wallahu a’lam,

Permasalahan seperti ini pernah dibahas oleh Syeikhuna Abdurohman Hafidzohullah dalam pembahasan Fikih. Bahwasanya dia tetap wajib melaksanakan kewajiban sholatnya.Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam:

من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها (حديث أنس : مق )

“Barangsiapa yang lupa sholat atau tertidur darinya maka sholatlah tatkala ia ingat..” ( Hadist Anas : Muttafaq alaih )

Dan semakna dengannya, hadist Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim :

“Barangsiapa yang kehilangan sholatnya yang wajib maka wajib ditunaikan karena hal tersebut merupakan perkara yang masih dituntut darinya dan akan dipertanggungjawabkan”

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam serta para sahabat pernah ketiduran dan melaksanakan sholat shubuh setelah matahari terbit sebagaimana terdapat dalam Shohihain dari hadist Umron bin Husain dan selainnya.

و الله تعالى أعلم

و العلم عند الله

〰〰〰〰〰〰〰〰

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Penghafal Al Qur’an