HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (BAG KE-4)

HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (BAG KE-4)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Tidak Boleh Berjalan Di Depan Orang yang Sedang Sholat

Jika ada orang yang sedang sholat wajib atau sunnah, kita dilarang melintas di depannya. Tunggulah sampai orang itu selesai sholat atau kita lewat jalan lain.

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

Kalau seandainya orang yang melintas di depan orang yang sholat mengetahui dosa (akibat perbuatannya) niscaya akan lebih baik baginya berdiri selama 40 daripada melintas di depan orang sholat. Abun Nadhr (salah seorang perawi) menyatakan: Saya tidak tahu apakah Nabi menyebut 40 hari, bulan, atau tahun (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaim).

Hal ini sering terjadi pada saat selesai sholat Jumat. Saat masih ada orang yang sholat Sunnah, karena tidak sabar seseorang melintas di tempat sujudnya, meski dengan membungkuk memberi hormat, namun itu adalah sebuah dosa. Hendaknya ia bersabar, jika tidak menemukan tempat lewat lain, ia tunggu orang yang sedang sholat menyelesaikan sholatnya.

Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini diperkecualikan dalam 3 keadaan:

1.Orang yang sholat di tempat lintasan thowaf di Masjidil Haram. Tidak mengapa orang yang thowaf lewat di depannya.

2.Orang yang sholat di jalan keluar atau pintu masjid dan ia tidak memakai sutrah. Karena justru perbuatan orang ini yang membikin kesempitan bagi kaum muslimin. Maka tidak ada kehormatan dalam hal ini baginya, tidak mengapa lewat di depannya.

3.Melintas di depan makmum di belakang Imam dalam sholat berjamaah. Namun, janganlah hal ini dilakukan kecuali jika memang dibutuhkan, karena hal itu bisa mengganggu kekhusyukan makmum.

(disarikan dari asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (3/55))

Jika seorang yang sholat itu menggunakan sutrah, haram lewat antara tempat berdirinya dengan sutrah. Bagaimana kalau orang yang sholat itu tidak menggunakan sutrah, berapa batasan jarak hingga kita bisa lewat di depannya? Di sini ada perbedaan batasan jarak menurut para Ulama. Al-Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat dari kaki tempat berdiri orang sholat itu hingga tempat sujudnya. Tidak boleh melintas di tempat itu. Sedangkan Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat jaraknya 3 hasta dari tempat berdiri (disarikan dari Taudhiihul Ahkam min Bulughil Maram karya Abdullah al-Bassam (2/60)).

Seorang yang Junub dan Haid Sebaiknya Tidak Berdiam di Masjid

Telah lewat pembahasan dalam bab Mandi dan Hukum Junub bahwa orang yang junub dan haid tidak boleh berdiam diri di masjid. Namun, seorang yang junub kemudian wudhu’ boleh berdiam di masjid.