Sebagian para fuqaha (ahli fiqh) -semoga Allah merahmati mereka- mengatakan, “Apabila imam -yakni khotib- memulai berdoa saat khutbah maka diperbolehkan berbicara, sebab do’a bukanlah termasuk ke dalam rukun khutbah, sedangkan berbicara pada selain rukun-rukun khutbah diperbolehkan.”
Tetapi ini pendapat yang lemah, karena sesungguhnya selama do’a tersambung dengan khutbah maka ia bagian khutbah itu sendiri. Telah ada dari Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, bahwa beliau memohon ampunan bagi orang-orang yang beriman pada setiap Jum’at saat berkhutbah.
Maka yang benar adalah selama khotib / imam berkhutbah baik itu saat berkaitan dengan rukun-rukun khutbah atau setelahnya, berbicara saat itu hukumnya haram. (Lihat Syarhul Mumthi alaa Zadil Mustaqna’ 5 / 143-144).
(Dikutip dari tulisan al Ustadz Abu Hamzah Yusuf, bulletin Al Wala wal Bara, Edisi ke-14 Tahun ke-1 / 21 Maret 2003 M / 18 Muharrom 1424 H, url sumber http://fdawj.atspace.org/awwb/th1/14.htm#sub2)