PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 24) 3

 Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman MENJALANKAN KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN Mandi Wajib Mandi wajib dalam kadar yang mencukupi untuk menggugurkan kewajiban dan sekedar sah, adalah berniat menghilangkan hadats besar dan kecil kemudian mengguyurkan air ke sekujur tubuh. Tidak lupa menyela-nyela rambut dan jenggot, demikian juga berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Sedangkan tata cara mandi yang lebih…

Komentar Dinonaktifkan pada PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 24) 3

PENJELASAN MACAM-MACAM WALIMAH

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Walimah adalah sebutan untuk undangan makan. Secara bahasa walimah menurut Ibnul A’robiy adalah berkumpulnya orang-orang untuk makanan yang dihidangkan dalam suasana kegembiraan. Definisi ini dinisbatkan kepada asy-Syafi’i dan para Sahabatnya, Ibnu Abdil Bar dari para Ahli Bahasa (Arab) (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab karya anNawawiy (16/393)). Walimah itu ada 3 macam: 1Walimah yang terkait dengan…

Komentar Dinonaktifkan pada PENJELASAN MACAM-MACAM WALIMAH

MENGIKUTI MANHAJ SALAF ADALAH SEBUAH KEMULYAAN

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pengertian Sederhana tentang Manhaj Salaf Salaf secara bahasa maknanya adalah orang-orang yang mendahului kita. Sedangkan secara istilah adalah 3 generasi terbaik yang telah dijamin kebaikannya oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam, yaitu para Sahabat Nabi, Tabiin, dan atbaaut Tabiin (sebagaimana telah dikemukakan pada postingan sebelumnya di group whatsapp ini). Seseorang yang mengikuti manhaj Salaf…

Komentar Dinonaktifkan pada MENGIKUTI MANHAJ SALAF ADALAH SEBUAH KEMULYAAN

HUKUM SHOLAT DI KAINNYA ADA NAJIS

------------------------------ Fadhilatus syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh. Pertanyaan: Koresponden AAM dari Riyadh mengatakan: kepada yang berkepentingan di program "Nuur 'alad Darb": السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Apabila seseorang sholat dalam di kainnya ada bagian yang najis apakah diulang sholatnya sekalipun lebih besar dari uang logam? Dan apakah dia boleh menunaikan sholatnya di waktu terlarang? Berikanlah faedah kepadaku semoga Alloh membalas Anda…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM SHOLAT DI KAINNYA ADA NAJIS

HUKUM TULISAN BARANG YANG TELAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR

 Tanya: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang  mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?Jawab: Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-'llmiyyah Wal-Ifta'✒Bahwa menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan ditukar,…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM TULISAN BARANG YANG TELAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR