FATWA ULAMA TENTANG SALON DAN RIAS PENGANTIN WANITA

diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman  السؤال الثالث من الفتوى رقم ( 9499 ) س: ما حكم الإسلام في عروس تزينت في الكوافير؟ ج: لا يجوز؛ لما في الذهاب إليها من الإسراف والتبذير، واحتمال وقوع ما لا تحمد عقباه، مما يفسد الأخلاق. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. Pertanyaan yang ke-3 pada fatwa no 9499:…

Komentar Dinonaktifkan pada FATWA ULAMA TENTANG SALON DAN RIAS PENGANTIN WANITA

FATWA SYAIKH IBN UTSAIMIN TENTANG SATU SHOLAT DENGAN BEBERAPA NIAT

diterjemahkan oleh :Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh (Ibn Utsaimin) ditanya: Apakah boleh meniatkan lebih dari 1 ibadah pada satu ibadah. Contoh, jika seorang masuk masjid ketika adzan Dzhuhur ia sholat dua rokaat diniatkan tahiyyatul masjid, sunnah wudhu, sunnah rotibah Dzhuhur, apakah sah yang demikian? Jawaban : Syaikh Ibn Utsaimin menjawab: Ini adalah kaidah yang penting. Yaitu: tatadaakhal…

Komentar Dinonaktifkan pada FATWA SYAIKH IBN UTSAIMIN TENTANG SATU SHOLAT DENGAN BEBERAPA NIAT

HUKUM TULISAN BARANG YANG TELAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR

 Tanya: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang  mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?Jawab: Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-'llmiyyah Wal-Ifta'✒Bahwa menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan ditukar,…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM TULISAN BARANG YANG TELAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR

FATÃWA HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEJA, SENDOK DAN GARPU

Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 11292 Soal: Apakah benar bahwa makan di atas meja termasuk tasyabuh dengan orang kafir? Dan apakah menggunakan sendok dan garpu ketika makan - termasuk kategori sombong dan tasyabuh dengan orang kafir? _____________ Jawaban: Tidak mengapa makan di atas apa yang telah disebutkan itu, yakni dengan meja dan yang lainnya. Dan juga tidak mengapa makan dengan…

Komentar Dinonaktifkan pada FATÃWA HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEJA, SENDOK DAN GARPU

Fatwa alLajnah adDaimah tentang Hukum Donor Darah Meski Berlainan Agama

diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman س : هل يجوز نقل الدم من إنسان إلى آخر وإن اختلف دينهما؟ ج : إذا مرض إنسان أو اشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه، وتعين ذلك طريقا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك- فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه ، ولو اختلف…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa alLajnah adDaimah tentang Hukum Donor Darah Meski Berlainan Agama