Tafsir as-Sa’diy Surat al-Ahzab ayat 33

Ditulis oleh Al Ustadz abu Utsman Kharisman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman: وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجٰهِلِيَّةِ الْأُولٰى  ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَءَاتِينَ الزَّكٰوةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ  ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا "Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah…

Komentar Dinonaktifkan pada Tafsir as-Sa’diy Surat al-Ahzab ayat 33

KAJIAN ILMU MUSTHOLAH HADITS : Musnad dan Muttashil

Matan al-Baiquniyyah: وَالْمُسْنَدُ المُتَّصِلُ الإِسْنَادِ مِنْ … رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ Dan musnad adalah yang sanadnya bersambung…para perawinya sampai kepada al-Musthofa (Nabi) dan tidak terputus وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِلْ … إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ Dan setiap (hadits) yang setiap perawi mendengarkan (dari perawi sebelumnya) secara bersambung…sanadnya kepada al-Musthofa (Nabi), maka itu disebut muttashil (Mandzhumah al-Baiquniyyah) ????Penjelasan: Musnad yang dimaksud…

Komentar Dinonaktifkan pada KAJIAN ILMU MUSTHOLAH HADITS : Musnad dan Muttashil

PELAJARAN BERHARGA DARI PERCAKAPAN AL-MUZANI DENGAN ASY-SYAFI’I

ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Al-Imam al-Muzani rahimahullah menyatakan: إِنْ كَانَ أَحَدٌ يُخْرِجُ مَا فِي ضَمِيرِي وَمَا تَعَلَّقَ بِهِ خَاطِرِي مِنْ أَمْرِ التَّوْحِيْدِ، فَالشَّافِعِيُّ فَصِرْتُ إِلَيْهِ، وَهُوَ فِي مَسْجِدِ مِصْرَ فَلَمَّا جَثَوْتُ بَيْنَ يَدَيْهِ قُلْتُ: هَجَسَ فِي ضَمِيرِي مَسْأَلَةٌ فِي التَّوْحِيْدِ فَعَلِمْتُ أَنَّ أَحَداً لاَ يَعْلَمُ عِلْمَكَ فَمَا الَّذِي عِنْدَكَ؟ فَغَضِبَ ثُمَّ قَالَ: أتَدْرِي أَيْنَ أَنْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ…

Komentar Dinonaktifkan pada PELAJARAN BERHARGA DARI PERCAKAPAN AL-MUZANI DENGAN ASY-SYAFI’I

HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Kebiasaan para wanita, pakaian mereka panjang, yang kadangkala bisa mengenai sebagian najis atau kotoran. Apakah boleh salat dengan pakaian tersebut? Jawaban Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidzhahullah: Telah dimaklumi bahwasanya wanita memerlukan tambahan dalam pakaiannya yang tentunya akan menyeret di atas tanah karena hal itu lebih menutup dirinya. Ini adalah suatu…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

HUKUM SALAT ORANG YANG MEMAKAI JIMAT

Penerjemah: Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Seseorang bertanya: Apakah hukum salat atau melaksanakan ibadah apapun bagi orang yang di tangannya terdapat jimat? Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: Jimat adalah haram, tidak diperbolehkan. Termasuk kesyirikan kecil. Bisa juga mengarah pada kesyirikan besar. Salatnya sah, jika hatinya tidak bergantung (penuh) pada jimat itu dan tidak meyakini bahwasanya jimat…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM SALAT ORANG YANG MEMAKAI JIMAT