Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
Penanya: Apa makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ.
“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya.”
(HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent)
Apakah tetap menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan yang jelas?
Asy-Syaikh:Ya, jika yang lebih utama adalah menutupi maka sepantasnya untuk menutupi. Namun masalahnya berbeda-beda. Jika misalnya engkau melihatnya mencium seorang wanita, atau engkau melihatnya mencuri sesuatu maka tutupilah.
Jadi ini adalah perkara yang baik. Atau engkau melihatnya melakukan perbuatan keji dan engkau menutupinya, maka tidak mengapa. Hanya saja seseorang yang kebiasaannya adalah kebiasaan yang buruk ini, maka tidak mengapa engkau menasehati manusia agar menjauhinya dan tidak membiarkannya untuk masuk ke rumah mereka, karena dia tertuduh telah melakukan perbuatan yang buruk.
Ini berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji. Adapun masalah menutupi perbuatan buruknya, maka mungkin dilakukan jika engkau melihat bahwa maslahatnya adalah dengan cara menutupinya, baik yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji ataupun selainnya.
Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah, jika hal itu terjadi karena ketergelinciran, maka sepantasnya engkau menutupinya. Bahkan para ulama mengatakan: “Jika seorang ulama tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah, yang sepantasnya adalah dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya. Adapun jika dia telah menjadi seorang dai yang menyerukan bid’ah tersebut dan dikhawatirkan akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya, maka sepantasnya engkau lantang membongkarnya dan mentahdzirnya. Wallahul musta’an.
Penanya: Jika misalnya seseorang terkenal mencuri?
Asy-Syaikh:Telah kami katakan, jika hal itu telah menjadi kebiasaan dan sifatnya maka hendaknya engkau memperingatkan manusia dari bahayanya. Baarakallahu fiik.
Penanya: Jika hal itu baru pertama kali dan pencurian yang dia lakukan terhadap penduduk sebuah desa, jika perbuatannya tidak diketahui maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh. Jadi hal itu belum diketahui telah menjadi kebiasaannya, hanya saja muncul darinya perbuatan mencuri. Jika orang-orang menutupi perbuatannya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh, sehingga mereka memandang perlu untuk menjelaskan keadaan orang tersebut, walaupun pencuriannya itu baru pertama kali dia lakukan, agar tuduhan tidak tertuju kepada pihak lain.
Asy-Syaikh: Tetap engkau perhatikan maslahat. Adapun tuduhan itu sama sekali tidak akan menetapkan sesuatu, dan tidak seorang pun yang boleh menuduh seluruh penduduk desa. Wallahul musta’an.
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3631
~ Download Audio di Sini
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 13 Rajab 1435 H