Hukum Qunut Witr
Pertanyaan : Apa hukum qunut dalam shalat witr. Apakah ada kewajiban tertentu jika meninggalkannya?
Jawab : Hukumnya mustahab, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa. Barangsiapa melaksanakannya maka itu mustahab.
(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/205)
Penjelasan tentang Dalil Disyari’atkannya Qunut Witr
Pertanyaan : Apakah qunut witr yang biasa dilakukan itu memiliki dasar hukum? Apa dalilnya?
Jawab : Ya, qunut merupakan sunnah pada shalat Witr di malam hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya kepada al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang dari shahabat, hakekatnya adalah pengajaran kepada umat beliau semuanya. Jadi qunut adalah sunnah, selayaknya bagi seorang mukmin apabila dia shalat (witr) pada rakaat terakhir, apabila dia bangkit dari rukuknya, untuk mengangkat kedua tangannya berqunut. Berdoa : Allahumahdini fi man hadait, …dst baru kemudian sujud. Sebagaimana ini dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagaimana dikerjakan oleh para shahabat.
(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/210)
Hukum Mengangkat Tangan Ketika Qunut
Pertanyaan : Dalam shalat witr, ketika doa qunut aku mengangkat tangan. Apakah ini boleh ataukah tidak?
Jawab : Iya. Mustahab (dianjurkan) untuk mengangkat tangan dalam qunut. Mustahab, tidak mengapa dikerjakan, baik oleh pria maupun wanita.
(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/222)
Pertanyaan : Apakah termasuk sunnah mengangkat kedua tangan dalam doa qunut? Apa dalilnya?
Jawab : Iya, termasuk sunnah seseorang mengangkat kedua tangannya dalam doa qunut. Karena itu terdapat dalilnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada qunut beliau, qunut Nawazil dalam shalat-shalat fardhu. Demikian pula telah shahih diriwayatkan dari Amirul Mukmin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengangkat tangan dalam qunut witr. Sementara beliau salah satu dari para khulafaur rasyidin yang kita diperintah untuk mengikuti sunnahnya.
Jadi, mengangkat tangan dalam qunut witr adalah sunnah, baik dia sebagai imam atau sebagai makmum. Setiap kali qunut, maka dia mengangkat tangan.
(asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Fatawa Arkanil Islam, no. 277)
Terus Menerus Melakukan Qunut Witr
Pertanyaan : Aku dengar bahwa qunut witr tidak harus terus menerus. Namun aku senang mengerjakannya. Apakah boleh?
Jawab : Qunut tidaklah wajib, hanya mustahab. Apabila seorang mukmin atau mukminah kadang-kadang meninggalkannya, maka tidak mengapa. Namun mengerjakannya terus menerus maka itu lebih utama. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari cucu beliau Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma doa qunut, beliau ajari untuk diucapkan dalam shalat Witr dan beliau tidak mengatakan “kadang-kadang saja”. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya yang menunjukkan bahwa itu dikerjakan dalam semua waktu. Yaitu mengucapkan doa, “Allahumah dini fi man hadait … dst”
Jadi, seseorang mengerjakan qunut witr sepanjang tahun, ini bagus. Demikian menurut pendapat yang paling benar di kalangan ‘ulama. Tidak mengapa. Kalau ditinggalkan kadang-kadang, maka juga tidak mengapa. Maksudnya, bahwa itu sunnah saja, bukan wajib. Kalau dikerjakan terus menerus maka itu lebih utama, sebagaimana yang tampak dari teks hadits Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. Para shahabat mengerjakannya kadang-kadang, meninggalkannya kadang-kadang. Masalah ini terdapat kelonggaran. Alhamdulillah. Namun terus menerus mengerjakkannya, berdasarkan yang tampak dari teks hadits shahih tersebut, maka itu lebih utama.
(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/212)
Qunut witr sunnah, namun terus menerus melakukannya tidak termasuk sunnah. Namun apabila melakukan qunut kadang-kadang, maka itu baik. Apabila tidak mengerjakan, juga baik. Karena qunut, diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada cucunya Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, namun beliau sendiri Shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak tahu bahwa beliau berqunut dalam witr-nya.
(asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail 14/176)
miratsul-anbiya.net