Oleh ustadz Kharisman
Ada Berapa Macam Najis?
Jawab : Najis, berdasarkan macam cara menghilangkannya ada 3, yaitu :
1) Najis Mukhoffafah (najis ringan),
yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :
a) Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ
Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci (H.R Ibnu Majah)
b) Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat. Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shollallalahu ‘alaihi wasallam:
“Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab :
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi (H.R Abu Dawud, atTirmidzi)
2) Najis Mutawassithoh (najis pertengahan),
yaitu najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a) Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
b) Kencing dan kotoran hewan-hewan tertentu yang terdapat dalil kenajisannya.
c) Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
d) Darah haidh dan nifas.
e) Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i.
f) Babi, (Q.S al-An’aam:145)
g) Daging keledai piaraan. Pada perang Khaibar Nabi mengharamkan daging keledai jinak (piaraan) dan menyatakan bahwa itu najis (H.R alBukhari dan Muslim dari Anas)
3) Najis Mugholladzhoh (najis berat),
yaitu najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing.
Apakah Media/ Alat untuk Menghilangkan Najis Haruslah Air, Atau Boleh menggunakan media apa saja asalkan najis Hilang?
Jawaban : Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa media apa saja bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Intinya, tujuannya adalah agar zat najis itu hilang. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah. Walaupun tetap saja kita berpendapat bahwa media terbaik dan paling utama untuk menghilangkan najis adalah air.
Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa suatu najis bisa dihilangkan tidak hanya dengan air, contohnya: perintah istijmar (menghilangkan najis kotoran atau kencing pada saat buang air dengan batu), menjadi sucinya bagian bawah pakaian wanita dengan tanah yang dilalui berikutnya, dan semisalnya.
Apakah Kencing dan Kotoran Binatang secara mutlak Najis?
Jawaban: Tidak semua kencing dan kotoran binatang najis. Terdapat binatang-binatang yang kencing dan kotorannya tidak najis. Contohnya: Nabi memerintahkan kepada orang-orang yang berasal dari ‘Uroynah yang mengalami sakit saat berkunjung ke Madinah untuk minum dari susu dan kencing unta
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu bahwa orang-orang dari Uraiynah mengalami sakit akibat cuaca di Madinah. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan kepada mereka untuk mendatangi unta shodaqoh kemudian minum dari susu dan kencing unta tersebut (H.R alBukhari – Muslim)
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah sholat di tempat kandang kambing, padahal kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran dan kencing.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata : Dulu Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid (H.R alBukhari dan Muslim)
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah berthawaf di Baitullah dengan menaiki unta. Padahal unta sangat mungkin untuk kencing dan buang kotoran di jalanan yang dilaluinya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam thawaf pada waktu Haji Wada’ di atas unta mengusap Hajar Aswad dengan tongkat (H.R alBukhari dan Muslim)
Atas dasar itulah al-Imam Ahmad dan Malik berpendapat bahwa kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan adalah tidak najis. Sedangkan al-Imam asy-Syaukaany berpendapat bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah suci kecuali kotoran atau kencing hewan yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu najis.
Berbeda dengan pendapat al-Imam asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah najis. Dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa tidak semua kotoran dan kencing hewan adalah najis.
Apakah Semua Bangkai Najis?
awaban : Tidak semua bangkai najis. Ada 3 jenis bangkai yang tidak najis:
1. Bangkai manusia
2. Ikan dan belalang
3. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh atau terluka, seperti : lalat, nyamuk, serangga, dan semisalnya.
Jelaskan Bagian Bangkai yang Najis dan Yang Tidak
Jawab : – Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Jika tidak disamak, maka najis – Anggota tubuh suatu hewan yang terpotong dalam keadaan hewan itu masih hidup, hukumnya sama dengan bangkai, yaitu najis.
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Sesuatu yang terpotong dari hewan ternak dalam keadaan ia masih hidup, adalah bangkai (H.R Abu Dawud, atTirmidizi, Ibnu Majah)
Contoh: jika kaki atau telinga seekor kambing terpotong, sedangkan kambingnya masih hidup pada saat itu, maka potongan itu adalah bangkai dan najis.
– Tanduk, tulang, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai adalah suci. Sebagian Ulama Salaf menggunakan tulang gajah untuk sisir.
Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
Jawab : Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan. Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya (setelah melalui upaya maksimal), maka yang demikian dimaafkan. Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haidh, Nabi bersabda:
يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albany -sanad hadits lemah namun ada penguat dari jalur lain secara mursal riwayat alBaihaqy)
Apakah Ada Batasan Jumlah untuk Proses Pencucian Benda yang Terkena Najis?
Jawab: Tidak ada batasan tertentu kecuali pada najis yang disebabkan jilatan anjing. Harus 7 atau 8 kali salah satunya dengan tanah.
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucinya bejana kalian ketika dijilat anjing adalah dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah (H.R Muslim)
إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ اغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ فِي الثَّامِنَةِ بِالتُّرَابِ
Jika anjing menjilat di dalam bejana maka cucilah 7 kali dan lumurilah pada cucian ke-8 dengan tanah (H.R Ahmad)