Diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri Radliallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya) : “ Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang – bukan masjid kecil sebagaimana dipahami di Indonesia, red) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat …” [Hadits Riwayat Bukhari (956), Muslim (889) dan An-Nasaa’i 3/187]
Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki : “Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : (yang artinya): “Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Haram”. [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]
Namun, walau ada keutamaan yang sangat agung ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283] (yakni melaksanakan sholat Ied di luar masjid Nabawi – pent).
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] : “Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu ‘anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza’i dan pengikut ra’yu. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.” [1]
Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230].
Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat.
Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli].
Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin.
Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
Footnote :
1. Untuk mengetahui dalil-dalil permasalahan ini secara mendetail, disertai bantahan terhadap syubhat orang-orang yang menyelisihi, silakan merujuk pada tulisan Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam “Syarhu Sunan an Nasai ” (2/421-424). Dan Ustadz kami Al-Albani memiliki risalah tersendiri yang berjudul “Shalat Al-Iedain fii Mushalla Kharijal Balad Hiya Sunnah” cetakan Damaskus, silakan melihatnya, karena risalah tersebut sangat bagus.
(Dinukil dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)