You are currently viewing Tanya Jawab Bab fiqih sholat

Tanya Jawab Bab fiqih sholat

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

Seseorang Setelah Selesai Sholat Baru Sadar Bahwa pada Pakaiannya Terdapat Najis. Apakah Ia Wajib Mengulangi Sholatnya?

Jawab:

Ia tidak wajib mengulangi sholat, jika baru mengetahui setelah selesainya sholat. Nabishollallahu alaihi wasallam pernah sholat bersama para Sahabat. Beliau sholat menggunakan sandal. Di tengah sholat beliau melemparkan sandalnya. Perbuatan itu diikuti oleh Sahabat yang menjadi makmum. Selesai sholat beliau bertanya: mengapa kalian melemparkan sandal? Para Sahabat menjawab: karena kami melihat anda melakukan hal itu. Nabi menyatakan bahwa di tengah sholat, Jibril memberitahu bahwa pada sandal beliau terdapat najis. Maka Nabi melemparkan sandal yang mengandung najis tersebut. Hadits tersebut diriwayatkan dari Sahabat Abu Said al-Khudri (riwayat Abu Dawud dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Albany).

Kata para Ulama’, di antaranya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, hadits itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang baru mengetahui bahwa pada pakaiannya terdapat najis setelah selesai sholat, ia tidak harus mengulangi sholatnya. Karena Nabi tidak mengulangi lagi sholat dari awal. Beliau hanya melepas benda yang terkena najis, kemudian melanjutkan sholat.

Kesimpulannya, jika ditemukan najis pada pakaian terjadi di waktu:

1. Sebelum sholat.

Najis dibersihkan atau mengganti pakaian lain, kemudian sholat.

2. Pertengahan sholat.

a. Jika memungkinkan untuk melepas pakaian tersebut, seperti berupa sandal atau kopiah, maka lepaskanlah benda tersebut, kemudian melanjutkan sholat, tidak mengulang dari awal.

b. Jika pakaian itu tidak memungkinkan untuk dilepas, karena khawatir terlihat aurat misalnya, maka ia batalkan sholat, melepas pakaian itu untuk dibersihkan dari najis atau mengganti dengan pakaian lain, dan mulai sholat dari awal.

3. Selesai sholat.

Tidak perlu mengulangi sholat.

(disarikan dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud(4/189-190))

(Dikutip dari buku “Fiqh Bersuci dan Sholat”, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Bandung)