You are currently viewing HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (bag.3)

HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (bag.3)

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Perintah Membersihkan Masjid dan Larangan Mengotorinya

 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ

dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan membangun masjid-masjid di kampung-kampung dan dibersihkan serta diberi wewangian (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

Larangan Menghias Masjid

 

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

Aku tidak diperintah untuk meninggikan (bangunan) masjid (untuk kemegahan, pent). Ibnu Abbas berkata: Sungguh-sungguh kalian akan menghiasnya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nashrani menghias (tempat peribadatan mereka)(H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany)

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ

Tidak datang hari kiamat hingga manusia berbangga-bangga (bermegah-megahan) dengan masjid-masjid (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

 

Masjid adalah Tempat Terbaik Bagi Seorang Laki-laki Melakukan Sholat Wajib

فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya yang paling utama bagi seorang laki-laki adalah sholat di rumahnya kecuali sholat wajib (fardlu)(H.R al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit)

 

Larangan Berjual Beli di dalam Masjid

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu (H.R atTirmidzi dan anNasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)

Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.

(disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin)

Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh: seseorang berkata: Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini? Orang yang ditanya menjawab: Ya. Kemudian yang bertanya tadi berkata: Bagaimana kalau saya beli seharga ini…

Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.

Larangan Menanyakan Barang yang Hilang di Dalam Masjid

وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Dan jika kalian melihat seseorang yang menanyakan (barang) yang hilang di dalamnya (masjid) maka ucapkanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang itu (H.R atTirmidzi dan anNasaai, lanjutan dari hadits yang disebutkan tentang larangan berjual beli di masjid sebelum ini)

Jika ada keperluan untuk mengumumkan atau menyampaikan info tentang barang yang hilang seharusnya dilakukan di luar masjid, bukan di dalam masjid.

Tidak Boleh Menegakkan Hukum Had di Masjid

 

Tidak diperbolehkan melaksanakan hukum had di dalam masjid seperti potong tangan, cambuk, atau qishash hukuman mati.

لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ

Tidaklah ditegakkan hukum had di masjid-masjid (H.R Abu Dawud, Ahmad dari Hakiim bin Hizaam, dilemahkan sanadnya oleh al-Hafidz dalam Bulughul Maram namun dinyatakan sanadnya tidak mengapa dalam atTalkhiisul Habiir, dan dihasankan al-Albany)

Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Jalan (Numpang Lewat)

لاَ تَتَّخِذُوا الْمَسَاجِدَ طُرُقًا إِلاَّ لِذِكْرٍ أَوْ صَلاَةٍ

Janganlah menjadikan masjid-masjid sebagai jalan kecuali untuk berdzikir atau sholat (H.R atThobarony dari Ibnu Umar, al-Haytsami menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan al-Mundziri menyatakan bahwa sanadnya tidak mengapa, dihasankan al-Albany)

Tidak boleh seseorang menjadikan masjid hanya sekedar numpang lewat. Masuk dari satu pintu kemudian langsung keluar dari pintu lain tanpa berhenti untuk sholat atau i’tikaf sejenak(penjelasan al-Munawi dalam atTaysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir (2/736))

Keutamaan Majelis Ilmu yang Dilakukan di Masjid

Majelis ilmu bisa dilakukan di mana saja, tempat-tempat kebaikan seperti rumah, atau semisalnya. Namun, jika dilaksanakan di dalam masjid (rumah Allah) lebih besar lagi keutamaannya.

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) membaca Kitab Allah dan saling mempelajari satu sama lain, kecuali turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, dan dinaungi oleh para Malaikat, serta Allah sebut-sebut mereka dengan kebaikan di sisiNya (H.R Muslim dari Abu Hurairah)

Keutamaan Berwudhu di Rumah dan Sholat Dhuha di Masjid

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَغَنِمُوا وَأَسْرَعُوا الرَّجْعَةَ فَتَحَدَّثَ النَّاسُ بِقُرْبِ مَغْزَاهُمْ وَكَثْرَةِ غَنِيمَتِهِمْ وَسُرْعَةِ رَجْعَتِهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَقْرَبَ مِنْهُ مَغْزًى وَأَكْثَرَ غَنِيمَةً وَأَوْشَكَ رَجْعَةً مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لِسُبْحَةِ الضُّحَى فَهُوَ أَقْرَبُ مَغْزًى وَأَكْثَرُ غَنِيمَةً وَأَوْشَكُ رَجْعَةً

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutus sekelompok pasukan kemudian pasukan itu mendapatkan ghonimah (yang banyak) dan cepat kembali. Maka para Sahabat memperbincangkan pasukan itu yang dekat tempat perangnya, mendapat ghanimah banyak dan cepat kembali. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Maukah kalian aku tunjukkan pada sesuatu yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembali? Yaitu orang yang berwudhu kemudian berangkat pagi menuju masjid untuk sholat Dhuha. Maka itu adalah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembalinya (H.R Ahmad dan atThobarony dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, dinyatakan oleh al-Haytsamy bahwa para perawi dalam riwayat atThobarony adalah terpercaya, dan dinyatakan hasan shahih oleh al-Albany)

 

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ

Dari Abu Umamah –radhiyallahu bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju sholat wajib maka pahalanya seperti pahala berhaji al-muhrim. Barangsiapa yang keluar untuk melakukan sholat dhuha, tidaklah ditujukan kecuali hanya itu, maka pahalanya seperti pahala Umroh. Dan sholat yang dilakukan setelah sholat yang lain, tidak ada kesia-siaan di antaranya, adalah (tercatat) dalam Iliyyin (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Albaniy)

 

Bolehnya Makan, Minum dan Tidur Di Masjid Selama Bisa Menjaga Kebersihannya

 

Sahabat Nabi Abdullah bin al-Harits bin Jaz’ az-Zubaidy radhiyallahu anhu berkata:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

Kami makan di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam di masjid roti dan daging (H.R Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Bushiry, dishahihkan al-Albany)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ وَلَمْ يَكُنْ لِي أَهْلٌ

Dari Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Saya bermalam di masjid pada waktu itu saya belum berkeluarga (H.R Muslim)

 

Larangan Menyilangkan Jemari Tangan dalam Genggaman Saat Menunggu Sholat

 

Makruh menyilangkan jemari tangan saat berjalan menuju sholat, saat sedang menunggu sholat, ataupun di dalam sholat.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ

Jika salah seorang dari kalian berwudhu’ dengan menyempurnakan wudhu’nya kemudian keluar dengan tujuan menuju masjid, janganlah sekali-kali menyilangkan jemari tangan dalam genggaman karena sesungguhnya dia berada dalam keadaan sholat (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Albany).

 

عَنْ شُعْبَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : صَلَّيْت إلَى جَنْبِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَفَقَعْت أَصَابِعِي ، فَلَمَّا قَضَيْت الصَّلاَة ، قَالَ : لاَ أُمَّ لَكَ أَتَفْقَع أَصَابِعَك وَأَنْتَ فِي الصَّلاَة

Dari Syu’bah maula Ibn Abbas beliau berkata: Saya sholat di samping Ibn Abbas kemudian aku gemeretakkan jemariku. Ketika selesai sholat beliau berkata: Tidak ada ibu bagimu. Apakah engkau menggemeretakkan jemari dalam keadaan sholat ?! (riwayat Ibn Abi Syaibah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Albaniy dalam Irwaul Gholil)

 

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?

Tidak ada halangan untuk membawa anak kecil ke masjid, selama orangtua/ walinya bisa menjaga anak tersebut tidak mengotori masjid atau menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kekhusyukan bagi jamaah sholat yang lain. Untuk anak yang belum tamyiz (di bawah usia 6 atau 7 tahun) jangan meletakkannya dalam shof jamaah sholat, karena hal itu termasuk memutus shof.

Hal yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah: Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah sholat di masjid dengan menggendong cucu wanitanya yang bernama Umamah, putri Zainab (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotaadah)

Sedangkan hadits yang menyatakan perintah Nabi untuk menjauhkan anak-anak kecil dari masjid adalah hadits yang sangat lemah, seperti hadits:

جَنِّبُوْا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنِكُمْ…

Jauhkanlah masjid-masjid kalian (dari) anak-anak kecil dan orang-orang gila… (H.R Ibnu Majah, atThobarony, dinyatakan oleh al-Munawy bahwa hadits tersebut dhaif jiddan/ sangat lemah dalam atTaysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir (1/990))

Karena itu, tidak benar melarang masuknya anak kecil ke masjid secara mutlak. Karena sifat anak kecil berbeda-beda: ada yang pendiam dan tidak mengganggu, ada juga yang tidak bisa diatur dan akan selalu mengganggu. Untuk yang mudah diatur ini, bisa dibawa ke masjid selama aman untuk tidak mengotori masjid (misal dengan memakai pembalut untuk anak kecil). Sedangkan untuk anak yang tidak bisa diatur, janganlah dibawa ke masjid karena akan menimbulkan mudharat yang besar yaitu mengganggu kekhusyukan jamaah masjid yang lain.

(dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit penambahan)