JIKA SESEORANG BERWUDHU’ DENGAN MENGUSAP DI ATAS KHUF, KEMUDIAN IA SHOLAT DENGAN MELEPAS KHUFNYA, APAKAH BATAL WUDHU-NYA?
di tulis oleh al ustadz abu Utsman Kharisman Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal ini, namun yang rajih – insyaallah- adalah wudhu’nya tetap sah. Hal ini berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu salah seorang Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang mengusap khuf dalam wudhu’. عَنْ أَبِي ظَبْيَان أَنَّهُ : رَأَى عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا…