MUSLIMAH DAN OLAHRAGA
بسم الله الرحمن الرحيم Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy -rahimahullah Pertanyaan : Apa hukumnya secara syariat tentang wanita yang melakukan olahraga,baik di dalam rumahnya atau di luar rumah ? jawaban : apabila di dalam rumah,maka tidak mengapa yang demikian itu,bahkan kami menasehatkan untuk (melakukan) hal ini. Dan apabila ia memiliki pekerjaan,maka pekerjaannya lebih didahulukan,dan yang aku maksud dengan…