Fatwa Ulama terkait penggunaan kalender Masehi
HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ` [KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ] Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072 Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja? Jawaban : Tidak boleh bagi…