Berita dari Naggroe Aceh Darussalam (5/1/2005)

Berikut berita yang dikirimkan oleh team relawan Salafiyyin musibah Aceh via email al akh Nurijas sbb : Tanggal 03/01/2005 - 05/01/2005 1. Keadaan Banda Aceh, yakni jalan-jalan utama di Banda Aceh telah dibersihkan, sampah telah disingkirkan dari jalan, namun gang-gang masih dipenuhi oleh lumpur dan sampah yang menggunung. Mayat-mayat sudah mulai berkurang di pinggir-pinggir jalan. Namun masih banyak nampak mayat…

0 Komentar

Keputusan Rapat Para Ustadz Berkenaan Musibah Aceh

Keputusan Rapat Para Ustadz *) Berkenaan tentang Musibah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Jogjakarta, 5 Januari 2005 Sehubungan dengan musibah yang terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang banyak menelan korban jiwa dan harta benda dan tidak terkecuali Ikhwan dan Akhwat Salafy pun menjadi korbannya, maka para ustadz bermusyawarah dan sekaligus berdialog langsung dengan Al-Ustadz Ali Basuki (da'i Salafy yang…

0 Komentar

Fatwa ulama seputar rambut wanita – model (III)

Pertanyaan : Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu pekerja/perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa ulama seputar rambut wanita – model (III)

Fatwa ulama seputar rambut wanita – model (II)

Pertanyaan : Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan? Jawaban: Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam : "Barangsiapa menyerupai suatu…

0 Komentar

Fatwa ulama seputar rambut wanita – sanggul (I)

Pertanyaan : Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ? Jawaban : Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa ulama seputar rambut wanita – sanggul (I)