Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (II)

PASAL KEDUA KONSEKWENSI HUKUM KARENA RIDDAH YANG DISEBABKAN KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB YANG LAINNYA Ada beberapa kosekwensi hukum baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi, yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) : PERTAMA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI : 1- Kehilangan haknya sebagai wali. Oleh karena itu, dia tidak boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (II)

Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (I)

PASAL PERTAMA HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat. Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (I)

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

Pertanyaan Sebagaimana Allah berfirman (surat Al-Maidah: 3): “Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu…” Kami memegang ayat ini dan mempercayainya, kami percaya bahwa agama Allah adalah sempurna, dan bahwa tidak ada kontradiksi dalam apa yang telah Allah wahyukan. Tapi ketika seorang imam atau ulama melarang sesuatu, dan imam atau Ulama lainnya mengatakan bahwa hal yang sama tersebut adalah diperbolehkan, bagaimana…

Komentar Dinonaktifkan pada Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

Kapankan Seorang Awam dikatakan bukan Salafy?

Pertanyaan Kapankah kita katakan seorang awam bukanlah seorang Salafy? Jawaban oleh Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly, mantan dosen di Universitas Islam al-Madinah. Orang awam, seperti rafidhoh yang pertengahan, atau Sufy yang pertengahan atau yang seperti mereka dari kalangan Hizbiyyun, jika dia mengokohkan pemikiran-pemikiran mereka, dan dia mengikuti mereka, menolong orang-orang untuk kepentingan mereka, dan menentang Salafiyyun misalnya, maka dia dari…

Komentar Dinonaktifkan pada Kapankan Seorang Awam dikatakan bukan Salafy?

Bekerja di Masjid yang Dijalankan oleh Hizby, Quthby, Surury?

Pertanyaan Apakah diperbolehkan bagi seorang Salafy untuk bekerja sebagai seorang pengurus bagi sebuah masjid yang dijalankan oleh ahli bid’ah, khususnya masjid-masjid Qutbiyyun dan Sururiyyun? Dapatkan dia juga bekerja di administrasi mereka? Jawaban oleh Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly, Ulama terkemuka dan mantan dosen dari Universitas Islam al-Madinah. Jika dia tidak memiliki akses kepada masjid salafy di mana dia bisa sholat…

Komentar Dinonaktifkan pada Bekerja di Masjid yang Dijalankan oleh Hizby, Quthby, Surury?