Hukum menerangi dan beribadah di makam para wali Allah
Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ? Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan. Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah Shalallahu…
Komentar Dinonaktifkan pada Hukum menerangi dan beribadah di makam para wali Allah
26 Desember 2003