Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 7)

Darah Nifas yang Berubah Warna Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang mendapati darah nifasnya keluar selama dua pekan, setelah itu darahnya berubah secara bertahap hingga berbentuk lendir cenderung berwarna kuning dan terus berlanjut hingga genap 40 hari. Apakah berlaku padanya hukum nifas selama masa perubahan warna tersebut? Beliau menjawab: Cairan kuning atau cairan yang seperti lendir selama belum tampak…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 7)

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 6)

Jika Darah yang Keluar Berwarna hitam atau Kuning Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang biasa haid selama sepuluh hari. Kemudian pada bulan Ramadhan datang haidnya selama 14 hari, awal keluar darahnya berwarna hitam atau kuning berlangsung selama delapan hari dan dia tetap melaksanakan shalat dan puasa. Apakah sah shalat dan puasa yang dilaksanakannya selama delapan hari tersebut? Apakah yang…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 6)

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)

Cairan Kuning Setelah Masa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah masa sucinya? Beliau menjawab: Kaidah umum dalam permasalahan ini dan permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning atau keruh sesudah masa haid tidak diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)