Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)

Cairan Kuning Setelah Masa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah masa sucinya? Beliau menjawab: Kaidah umum dalam permasalahan ini dan permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning atau keruh sesudah masa haid tidak diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)