Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 3)

Menggauli Istri di Akhir Massa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah boleh menuruti tuntutan suami agar melayaninya di akhir kebiasaan bulanannya? Beliau menjawab : Pertanyaan ini menunjukkan bahwa penulis mengetahui bahwa wanita yang memiliki kebiasaan bulanan yang jelas, maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Ini adalah perkara yang ma’lum sebagaimana firman…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 3)

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)

Batasan usia haid Fadhilatusy Syaikh ( Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin)  -semoga Allah Subhanahuwata’ala meninggikan derajatnya bersama orang – orang yang mendapatkan petunjuk ditanya tentang pembatasan sebagian ahli fiqih bahwa awal haid dimulai usia 9 tahun dan akhir haid pada usia 50 tahun. Apakah ada dalil akan pembatasan tersebut? Beliau menjawab : Penentuan Bahwa awal haid dimulai usia 9 tahun…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)

Hukum – Hukum Yang Berkaitan Dengan Haid ( 2 )

5. Berdiam di masjid Haram bagi wanita yang sedang haid untuk berdiam di masjid, mushola, tempat shalat ied. Hal ini berdasarkan hadist Ummu ‘Athiyah bahwa beliau mendengar nabi bersabda : “ para wanita yang sudah mendekati baligh, gadis – gadis pingitan dan wanita – wanita haid keluar ( ke tempat shalat ied)....dan para wanita yang haid hendaknya dijauhkan dari musholla…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum – Hukum Yang Berkaitan Dengan Haid ( 2 )