Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)

Cairan Kuning Setelah Masa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah masa sucinya? Beliau menjawab: Kaidah umum dalam permasalahan ini dan permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning atau keruh sesudah masa haid tidak diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)

Pelajaran dari Surat Al Qaari’ah ( Hari Kiamat).

الْقَارِعَةُ مَا الْقَارِعَةُ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنفُوشِ فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang 1. Hari Kiamat, 2. apakah hari Kiamat itu? 3. Tahukah kamu apakah hari Kiamat…

Komentar Dinonaktifkan pada Pelajaran dari Surat Al Qaari’ah ( Hari Kiamat).