Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – -فِي قِصَّةِ اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: – فَسَأَلَ عَنْهَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي”فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ, ثُمَّ قَالَ: – إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ –
dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu tentang kisah wanita yang sebelumnya menyapu masjid, Nabi pernah menanyakannya. Para Sahabat menyatakan: ia sudah meninggal. Nabi bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku (saat ia meninggal)? Seakan-akan para Sahabat meremehkan urusan dia. Kemudian Nabi menyatakan: tunjukkan aku pada kuburannya. Kemudian para Sahabat menunjukkan, dan Nabi menyalatkannya (di kuburan)(Muttafaqun ‘alaih. Muslim menambahkan: Nabi bersabda: Sesungguhnya kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan terhadap penghuninya. Sesungguhnya Allah menyinarinya dengan sebab salatku untuk mereka)
????PENJELASAN:
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini:
- Keutamaan membersihkan masjid. Tokoh yang disebutkan dalam hadits ini adalah seorang Sahabat wanita yang biasa menyapu masjid. Terdapat juga perintah Nabi untuk membersihkan masjid.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di kampung dan supaya dibersihkan dan diberi wewangian (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
- Baiknya akhlak Nabi dan perhatian beliau pada kaum muslimin, selalu menanyakan keadaan mereka. Termasuk wanita yang kebiasaannya membersihkan masjid.
- Nabi shollallaahu alaihi wasallam tidak mengetahui hal yang ghaib. Beliau tidak tahu bahwa wanita yang biasa menyapu di masjid sudah meninggal. Setelah tahu bahwa ia meninggal, beliau tidak mengetahui di mana kuburnya. Nabi meminta ditunjukkan kuburnya kepada para Sahabat Nabi.
- Disunnahkannya salat jenazah di pekuburan bagi orang yang ketinggalan salat jenazah sebelum dimakamkan. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dalam hadits ini. Beliau tidak mengetahui kematian wanita yang biasa menyapu masjid sehingga tidak mensalatkan jenazahnya ketika masih belum dimakamkan. Beliau meminta ditunjukkan kubur wanita itu, kemudian salat jenazah di kubur tersebut.
- Larangan salat di pekuburan adalah salat yang mengandung ruku’ dan sujud. Adapun salat jenazah bagi yang tidak sempat menyalatkan ketika jenazah belum dikuburkan, tidak termasuk dalam larangan tersebut.
????CATATAN:
Sampai kapan batas waktu untuk menyalatkan seseorang yang sudah meninggal di kuburnya. Apakah setelah sebulan, atau lebih dari itu?
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan waktu. Yang jelas, pada saat seseorang itu meninggal dunia, kita sudah baligh dan menjadi mukallaf terbebani menjalankan syariat. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dinisbatkan pada Ulama’ Syafiiyyah (Fathul Baari juz 3 halaman 205).
Contoh: Jika ada teman kita yang meninggal dunia pada saat kita telah berusia 20 tahun, kemudian kita baru tahu setelah 2 tahun kemudian, jika suatu saat kita berkunjung ke kuburnya, kita bisa menyalatkannya di kuburnya. Hal itu karena kita tidak menyalatkan jenazahnya ketika ia belum dimakamkan.
Namun, jika misalkan kakek kita meninggal saat kita berusia 2 tahun, kita tidak bisa menyalatkan jenazah beliau di kuburnya karena pada saat beliau meninggal kita masih belum baligh atau belum berlakunya syariat salat pada kita. Nabi tidak menyalatkan jenazah Khadijah, istri beliau yang meninggal sebelum disyariatkannya salat.
(dikutip dari buku “Mengurus Jenazah Sesuai dengan Sunnah”, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Pena Hikmah Yogya)